Prinsip Penyajian Wajar, Di Disdik Sumenep Tidak Tercatat Nilai Perolehan

Berita Korupsi

Sumenep, Cakrabuana News : Setiap keadaan yang tidak memungkinkan tercapainya kondisi ideal dalam mewujudkan informasi akuntansi yang relevan dan andal dalam laporan keuangan di Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep sebagai akibat adanya keterbatasan atau karena alasan - alasan tertentu.

Prinsip penyajian wajar, laporan keuangan harus menyajikan dengan wajar laporan realisasi anggaran, neraca dan catatan atas laporan keuangan, dengan menggunakan pertimbangan sehat dalam menyusun laporan keuangan pemerintah daerah. Aset diakui jika potensi mamfaat ekonomi mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal.

Ironisnya, dari temuan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Timur, pada Dinas Pendidikan Sumenep, diantaranya 17 daftar aset tetap dengan harga tercatat Rp 0,00 dan 18 gedung dan bangunan tidak tercatat luas tanah 0 dan nilai perolehan 0.

Kasubag Perencanaan Keuangan dan Barang Milik Daerah Dinas Pendidikan Sumenep, Edy Suprayitno tidak menanggapi, abaikan konfirmasi kami melalui WhatsApp, waluapun di bacanya, Jum'at 17 Mei 2019, keandalan pengukuran dan pengakuan belanja aset tetap di Disdik Sumenep tidak karakteristik kualitatif laporan keuangan, ahirnya berita ini ditayang apa adanya.

Menanggapi hal diatas yang jelas terjadi, Disdik sumenep tidak berperinsip, Aset dicatat sebesar jumlah kas yang dibayarkan atau sebesar nilai wajar dari imbalan untuk memperoleh aset tersebut pada saat perolehan. Penggunaan nilai perolehan lebih dapat diandalkan dari pada nilai yang lain.
Reporter Liputan :
Ridhawi

Comments

Post a Comment

Popular Posts