Lulung Ungkap Kronologis Dugaan Penyerobotan Tanah Warisan di Kepulauan
Berita Korupsi
Sumenep,Cakrabuana News :
Penyerobotan tanah bukanlah hal yang baru terjadi di kepulauan, tepatnya di Pulau Kangean. Miskipun jelas aturan Undang - Undang dalam tindak pidana penyerobotan tanah Pasal 385 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana paling lama empat tahun, masyarakat tetap saja tidak mengindahkan.
Sementara itu, Lulung ungkap kronologis dugaan penyerobotan sebidang tanah harta warisan P. Apsan, P. Apsan yang tak lain kakek Lulung. Tanah dengan luas 5610 M2 jenis tanah sawah.
"Kami dibuat kaget, tanah warisan P. Apsan, dugaan diserobot masyarakat setempat dan menduga ada persekongkolan diantara Rahmah dan oknum pemerintah desa setempat. Pasalnya ahli waris dari P. Apsan tidak pernah menandatangani, menyaksikan proses jual beli dan persetujuan dari para ahli waris tanah tersebut," katanya Lulung, selasa 19/11/2019.
Lulung mengatakan, "Awalnya mengetahui warisan P. Apsan yang diduga diserobot secarah tidak sah, saya dapat pemanggilan dari kades atas laporan dari pihak Rahmah bahwa tanah (sawah) saya sudah termasuk dalam sertipikat Rahmah. Padahal tanah itu dari jaman dulu hingga sekarang digarap dan dikelola para ahli warisnya P. Apsan," terangnya Lulung.
Tim investigasi media ini menelusuri, asal - usul dan perolehan sertipikat milik Rahmah, "Diketahui sertipikat hak milik Rahmah no. 116 luas 8093 M2. sumber tanahnya hasil pemberian tanah warisan dari P. Endafadlal yang tak lain orang tua Rahmah, NOP : 3529 240 000 6601 7 persil no. 100 kohir no. 80 lll-d luas 1710 M2," terangnya Ried.
Ried menduga ada kejanggalan perolehan luas 8093 M2 dan di Penunjuk : DI 301 Nomor : 3942/ll-b/2012 dan berkas tanah adat persil no. 100 kohir no. 80 lll-d, data ini sesuai penerbitan sertipikat dan pembukuan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep," ucapnya Ried, 23/11/2019.
Ried juga menyebutkan, "Kami punya beberapa bukti fisik dan yuridis sebagai data pendukung tanah P. Apsan, NOP : 3529 240 000 4904 7 persil no. 100 kohir no. 80 lll-d luas 5610 M2, dan lokasinya tanah itu berbatasan dengan tanah milik Endafadlal," faktanya.
Menanggapi persoalan pengakuan hak tanah. Kepala Desa Angkatan Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep, Sahlan, Sahlan menjawab dengan singkat "Maaf hal tetsebut saya belum menjabat kepala desa, konfirmasi saja ke Sekdes nya," kata Sahlan, 25/11/2019.
Tidak dapat mengurai juga dan menjelaskan dimana titik terang objek tanah konfirmasi kami dengan Sekretaris Desa Angkatan, Gasing, Gasing menyampaikan "Ia mas tak tunjukkan data Rahmah, dan P. Apsan Jamulla di persil no. 100 sudah jelas," Pungkasnya Sekdes, 25/11/2019.
Perihal dugaan penyerobotan tanah itu, Ried akan rampungkan data bukti pendukungnya, dan akan dilanjutkan segera laporan ke Polres Sumenep dan dijalani juga gugatan perkara perdatanya di Pengadilan Negeri Sumenep.
Reporter Liputan :
Ridhawi
Sumenep,Cakrabuana News :
Penyerobotan tanah bukanlah hal yang baru terjadi di kepulauan, tepatnya di Pulau Kangean. Miskipun jelas aturan Undang - Undang dalam tindak pidana penyerobotan tanah Pasal 385 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana paling lama empat tahun, masyarakat tetap saja tidak mengindahkan.
Sementara itu, Lulung ungkap kronologis dugaan penyerobotan sebidang tanah harta warisan P. Apsan, P. Apsan yang tak lain kakek Lulung. Tanah dengan luas 5610 M2 jenis tanah sawah.
"Kami dibuat kaget, tanah warisan P. Apsan, dugaan diserobot masyarakat setempat dan menduga ada persekongkolan diantara Rahmah dan oknum pemerintah desa setempat. Pasalnya ahli waris dari P. Apsan tidak pernah menandatangani, menyaksikan proses jual beli dan persetujuan dari para ahli waris tanah tersebut," katanya Lulung, selasa 19/11/2019.
Lulung mengatakan, "Awalnya mengetahui warisan P. Apsan yang diduga diserobot secarah tidak sah, saya dapat pemanggilan dari kades atas laporan dari pihak Rahmah bahwa tanah (sawah) saya sudah termasuk dalam sertipikat Rahmah. Padahal tanah itu dari jaman dulu hingga sekarang digarap dan dikelola para ahli warisnya P. Apsan," terangnya Lulung.
Tim investigasi media ini menelusuri, asal - usul dan perolehan sertipikat milik Rahmah, "Diketahui sertipikat hak milik Rahmah no. 116 luas 8093 M2. sumber tanahnya hasil pemberian tanah warisan dari P. Endafadlal yang tak lain orang tua Rahmah, NOP : 3529 240 000 6601 7 persil no. 100 kohir no. 80 lll-d luas 1710 M2," terangnya Ried.
Ried menduga ada kejanggalan perolehan luas 8093 M2 dan di Penunjuk : DI 301 Nomor : 3942/ll-b/2012 dan berkas tanah adat persil no. 100 kohir no. 80 lll-d, data ini sesuai penerbitan sertipikat dan pembukuan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep," ucapnya Ried, 23/11/2019.
Ried juga menyebutkan, "Kami punya beberapa bukti fisik dan yuridis sebagai data pendukung tanah P. Apsan, NOP : 3529 240 000 4904 7 persil no. 100 kohir no. 80 lll-d luas 5610 M2, dan lokasinya tanah itu berbatasan dengan tanah milik Endafadlal," faktanya.
Menanggapi persoalan pengakuan hak tanah. Kepala Desa Angkatan Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep, Sahlan, Sahlan menjawab dengan singkat "Maaf hal tetsebut saya belum menjabat kepala desa, konfirmasi saja ke Sekdes nya," kata Sahlan, 25/11/2019.
Tidak dapat mengurai juga dan menjelaskan dimana titik terang objek tanah konfirmasi kami dengan Sekretaris Desa Angkatan, Gasing, Gasing menyampaikan "Ia mas tak tunjukkan data Rahmah, dan P. Apsan Jamulla di persil no. 100 sudah jelas," Pungkasnya Sekdes, 25/11/2019.
Perihal dugaan penyerobotan tanah itu, Ried akan rampungkan data bukti pendukungnya, dan akan dilanjutkan segera laporan ke Polres Sumenep dan dijalani juga gugatan perkara perdatanya di Pengadilan Negeri Sumenep.
Reporter Liputan :
Ridhawi
Video
agen365 menyediakan game : sbobet, ibcbet, casino, togel dll
ReplyDeleteayo segera bergabung bersama kami di agen365*com
WA : +85587781483