MENGUNGKAP FAKTA PELAKU KORUPTOR DI PERUSAHAAN BUMN PT.SHANGHYANG SRI
Berita Peristiwa
Subang,Cakrabuana News :
Bedasarkan hasil investigasi laraspost dilapangan, telah di temukan dugaan tindak pidana korupsi, bahkan tindakan pemerasan terhadap ribuan orang petani penggarap sawah Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan dibawah naungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Kemen BUMN) yaitu, PT. Sang Hyang Seri (SHS) Kantor Regional (KR) 1 Sukamandi selaku penangkar benih nasional melalui program Cadangan Benih Nasional (CBN) dari anggaran Penanaman Modal Nasional (PNM) yang mencapai milyaran rupiah belum lama ini Subang- Jawa Barat.
Dugaan tindakan yang melawan hukum ini diduga di lakukan oleh para penjajah masa kini yang menyamar sebagai oknum pegawai dan pejabat tinggi PT. SHS KR 1 Sukamandi.
Hal ini,terbukti dengan adanya Surat Keputusan (SK) Direktur Utama (Dirut) PT. SHS Persero yang terbit pada tanggal 02 Oktober 2015, Nomor; 221/ SHS.01/ Kpts/ X/ 2015 tentang pendayagunaan aset
Perusahaan berupa areal sawah HGU Sertifkat nomor 02 BPN Subang Tahun 2009 atas nama PT. SHS KR 1 Sukamandi seluas 3.326,713 Hektar (Ha) dengan system sewa senilai Rp10 Juta /ha kepada petani penggarap seluas 2200 Ha dan 600 ha di swakelola, 200 ha ke petani dengan dalil sewa kontan faktanya jual garapan karena pas musim panen petani di pungut lagi 10 juta /ha, sisanya disewakan kepada para pengusaha senilai Rp 12,5 Juta per Ha per musim dengan total 400 ha dengan pembayaran secara dua tahap 50% saat musim tanam dan 50% pada waktu musim panen tiba dan untuk Produksi Benih Sentra (PBS)
Diduga aksi melawan hukum itu bermula saat sebelum musim panen tiba, para oknum rayon dan bagian wilayah areal sawah PT. SHS merampas SPH-SPH (surat pengakuan hak ) petani dengan dalih untuk melunasi biaya sewa, dengan tanda bukti kwitansi lunas bermaterai.
Selain itu,setelah diketahui bahwa pejabat tinggi PT. SHS tidak mewajibkan petani melunasi sewa dengan menggunakan SPH yang di hutang/ belum dibayar oleh PT. SHS sejak tahun 2013-2016, tetapi harus uang kontan.
Oleh karena itu akhirnya petani pun merasa telah ditipu dan sulit untuk menagih utang tersebut ke PT. SHS tanpa SPH berwarna merah dimaksud, namun hanya diberi foto kopi SPH yang di beri stempel/leglisir saja.
Tidak hanya itu, lagi-lagi petani diduga kena tipu lagi, yakni pada musim panen 2016, dimana para petani di iming-imingi akan dibayar segera Gabah Kering Panen (GKP) calon benih hasil panen oleh PT. SHS, SPH dan nomor rekening diserahkam namun hanya janji yang mereka terima.
Sementara itu, dalam praktek penandatanganan surat perjanjian sewa lahan sawahnya pun di buat secara sepihak dan sudah baku yang dibuat oleh pihak pertama (PT. SHS KR 1 Sukamandi) yang di sodorkan kepada pihak kedua (petani penggarap) lalu ditandatangani oleh petani pada saat musim panen tiba.
Hal tersebut, bukan di musim tanam, bahkan tanggal pembuatan surat dimundurkan ke tanggal musim tanam, serta para petani penggarap tidak diperbolehkan untuk meminta, bahkan menyimpan surat itu di rumahnya masing-masing, sama halnya pembuatan surat kontrak jual beli barang atau GKP agar seluruhnya dijual ke PT. SHS di buat sepihak dan petani tidak diperbolehkan memegang suratnya.
Lebih gilanya lagi, petani juga diduga diperas melalui praktek – praktek tak terpuji seperti Harus membeli benih padi seharga ratusan ribu rupiah.
Padahal sesuai apa yang tercantum dalam surat perjanjian sewa, bahwa biaya pembelian benih padi sudah dibiayai oleh pemerintah melalui PNM (penanaman modal nasional )
Selanjutnya pada saat musim panen tiba, berbagai pungli terjadi dari mulai biaya sertifikasi lulus panen oleh tim panen,ya pengambilan SPH, biaya muat dan bongkar hingga ke dalam gudang, biaya transportasi unit pengangkut GKP, biaya timbangan, hingga biaya sortir GKP oleh PT. SHS KR 1 Sukamandi.
Namun,Praktek- praktek tak terpuji dan terindikasi melawan hukum diatas di paparkan oleh puluhan petani kepada laras post, Saat berbincang lebih jauh dengan awak media ini, UR salah satu dari petani yang enggan disebutkan namanya “Sistem di PT. SHS KR 1 Sukamandi bukan kerjasama tapi Sewa Menyewa Lahan HGU dan semua pejabatnya Pembohong” tuturnya, yang geram akan kekejaman bak masa penjajahan zaman dahulu.Seakan PT. SHS menjelma bak VOC-nya Belanda.tutur petani kepada LP selasa,17/09/19
Lanjut UR, hasil panen padi per Hektar per Musim selama empat bulan lamanya hanya 5 ton dengan harga Rp 5000/kg, maka petani mendapat hasil sebesar Rp25 Juta, tapi terlebih dahulu dipotong untuk sewa lahan Rp10 juta/hektar/musim sampai dengan Rp12,5 juta dan itu harus dibayar dengan bentuk uang di tambah biaya modal tanam hingga musim panen minimal Rp10 juta.
“Jadi penghasilan kami hanya Rp5 juta selama empat bulan itu, jelas tidak memenuhi biaya hidup layak, apalagi jika di asumsikan sebagai gaji dari PT. SHS per bulannya hanya mendapat Rp 1.250.000,- per bulan, belum lagi di potong oleh berbagai pungli di lapangan saat panen tiba yang tadi kami sebutkan, musim tanam tiba, harus mencari uang lagi pinjam sana-sini untuk bayar sewa kembali, kalau tidak menggarap, mau kerja apa lagi, karena mata pencaharian kami hanya pertanian saja,” paparnya sambil mengeluh.
Menyikapi permasalahan tersebut, tim Larad post dan awak mefia ini,berkali kali mencoba klarifikasi ke GM KUKP PT. SHS KR 1 Sukamandi, Agustinus namun sayangnya security mengatakan beliau tidak ada di tempat.
Sekedar mengingatkan saja, bahwa definisi dari Kerjasama itu sendiri adalah suatu usaha bersama antara orang perorangan atau kelompok untuk mencapai tujuan bersama.
Kerjasama dapat berlangsung manakala individu-individu yang bersangkutan memiliki kepentingan yang sama dan memiliki kesadaran untuk bekerjasama guna mencapai kepentingan mereka tersebut, termasuk keseimbangan dalam mengatur keuntungan, bukan PT SHS yang Untung Petani yang Buntung!!!.
Selanjutnya jika mengacu pada Permen BUMN Nomor: Per-13/MBU/09/2014 tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap BUMN, PP Nomor 48 tahun 2012 tentang jenis tarif atas jenis penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian, PP Nomor 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB dan HGP atas tanah, UU Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil dan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria PT. SHS sepertinya terindikasi ada pelanggaran.bersambung ke edisi selanjutnya
Reporter Liputan :
Roma/Asep
Subang,Cakrabuana News :
Bedasarkan hasil investigasi laraspost dilapangan, telah di temukan dugaan tindak pidana korupsi, bahkan tindakan pemerasan terhadap ribuan orang petani penggarap sawah Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan dibawah naungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Kemen BUMN) yaitu, PT. Sang Hyang Seri (SHS) Kantor Regional (KR) 1 Sukamandi selaku penangkar benih nasional melalui program Cadangan Benih Nasional (CBN) dari anggaran Penanaman Modal Nasional (PNM) yang mencapai milyaran rupiah belum lama ini Subang- Jawa Barat.
Dugaan tindakan yang melawan hukum ini diduga di lakukan oleh para penjajah masa kini yang menyamar sebagai oknum pegawai dan pejabat tinggi PT. SHS KR 1 Sukamandi.
Hal ini,terbukti dengan adanya Surat Keputusan (SK) Direktur Utama (Dirut) PT. SHS Persero yang terbit pada tanggal 02 Oktober 2015, Nomor; 221/ SHS.01/ Kpts/ X/ 2015 tentang pendayagunaan aset
Perusahaan berupa areal sawah HGU Sertifkat nomor 02 BPN Subang Tahun 2009 atas nama PT. SHS KR 1 Sukamandi seluas 3.326,713 Hektar (Ha) dengan system sewa senilai Rp10 Juta /ha kepada petani penggarap seluas 2200 Ha dan 600 ha di swakelola, 200 ha ke petani dengan dalil sewa kontan faktanya jual garapan karena pas musim panen petani di pungut lagi 10 juta /ha, sisanya disewakan kepada para pengusaha senilai Rp 12,5 Juta per Ha per musim dengan total 400 ha dengan pembayaran secara dua tahap 50% saat musim tanam dan 50% pada waktu musim panen tiba dan untuk Produksi Benih Sentra (PBS)
Diduga aksi melawan hukum itu bermula saat sebelum musim panen tiba, para oknum rayon dan bagian wilayah areal sawah PT. SHS merampas SPH-SPH (surat pengakuan hak ) petani dengan dalih untuk melunasi biaya sewa, dengan tanda bukti kwitansi lunas bermaterai.
Selain itu,setelah diketahui bahwa pejabat tinggi PT. SHS tidak mewajibkan petani melunasi sewa dengan menggunakan SPH yang di hutang/ belum dibayar oleh PT. SHS sejak tahun 2013-2016, tetapi harus uang kontan.
Oleh karena itu akhirnya petani pun merasa telah ditipu dan sulit untuk menagih utang tersebut ke PT. SHS tanpa SPH berwarna merah dimaksud, namun hanya diberi foto kopi SPH yang di beri stempel/leglisir saja.
Tidak hanya itu, lagi-lagi petani diduga kena tipu lagi, yakni pada musim panen 2016, dimana para petani di iming-imingi akan dibayar segera Gabah Kering Panen (GKP) calon benih hasil panen oleh PT. SHS, SPH dan nomor rekening diserahkam namun hanya janji yang mereka terima.
Sementara itu, dalam praktek penandatanganan surat perjanjian sewa lahan sawahnya pun di buat secara sepihak dan sudah baku yang dibuat oleh pihak pertama (PT. SHS KR 1 Sukamandi) yang di sodorkan kepada pihak kedua (petani penggarap) lalu ditandatangani oleh petani pada saat musim panen tiba.
Hal tersebut, bukan di musim tanam, bahkan tanggal pembuatan surat dimundurkan ke tanggal musim tanam, serta para petani penggarap tidak diperbolehkan untuk meminta, bahkan menyimpan surat itu di rumahnya masing-masing, sama halnya pembuatan surat kontrak jual beli barang atau GKP agar seluruhnya dijual ke PT. SHS di buat sepihak dan petani tidak diperbolehkan memegang suratnya.
Lebih gilanya lagi, petani juga diduga diperas melalui praktek – praktek tak terpuji seperti Harus membeli benih padi seharga ratusan ribu rupiah.
Padahal sesuai apa yang tercantum dalam surat perjanjian sewa, bahwa biaya pembelian benih padi sudah dibiayai oleh pemerintah melalui PNM (penanaman modal nasional )
Selanjutnya pada saat musim panen tiba, berbagai pungli terjadi dari mulai biaya sertifikasi lulus panen oleh tim panen,ya pengambilan SPH, biaya muat dan bongkar hingga ke dalam gudang, biaya transportasi unit pengangkut GKP, biaya timbangan, hingga biaya sortir GKP oleh PT. SHS KR 1 Sukamandi.
Namun,Praktek- praktek tak terpuji dan terindikasi melawan hukum diatas di paparkan oleh puluhan petani kepada laras post, Saat berbincang lebih jauh dengan awak media ini, UR salah satu dari petani yang enggan disebutkan namanya “Sistem di PT. SHS KR 1 Sukamandi bukan kerjasama tapi Sewa Menyewa Lahan HGU dan semua pejabatnya Pembohong” tuturnya, yang geram akan kekejaman bak masa penjajahan zaman dahulu.Seakan PT. SHS menjelma bak VOC-nya Belanda.tutur petani kepada LP selasa,17/09/19
Lanjut UR, hasil panen padi per Hektar per Musim selama empat bulan lamanya hanya 5 ton dengan harga Rp 5000/kg, maka petani mendapat hasil sebesar Rp25 Juta, tapi terlebih dahulu dipotong untuk sewa lahan Rp10 juta/hektar/musim sampai dengan Rp12,5 juta dan itu harus dibayar dengan bentuk uang di tambah biaya modal tanam hingga musim panen minimal Rp10 juta.
“Jadi penghasilan kami hanya Rp5 juta selama empat bulan itu, jelas tidak memenuhi biaya hidup layak, apalagi jika di asumsikan sebagai gaji dari PT. SHS per bulannya hanya mendapat Rp 1.250.000,- per bulan, belum lagi di potong oleh berbagai pungli di lapangan saat panen tiba yang tadi kami sebutkan, musim tanam tiba, harus mencari uang lagi pinjam sana-sini untuk bayar sewa kembali, kalau tidak menggarap, mau kerja apa lagi, karena mata pencaharian kami hanya pertanian saja,” paparnya sambil mengeluh.
Menyikapi permasalahan tersebut, tim Larad post dan awak mefia ini,berkali kali mencoba klarifikasi ke GM KUKP PT. SHS KR 1 Sukamandi, Agustinus namun sayangnya security mengatakan beliau tidak ada di tempat.
Sekedar mengingatkan saja, bahwa definisi dari Kerjasama itu sendiri adalah suatu usaha bersama antara orang perorangan atau kelompok untuk mencapai tujuan bersama.
Kerjasama dapat berlangsung manakala individu-individu yang bersangkutan memiliki kepentingan yang sama dan memiliki kesadaran untuk bekerjasama guna mencapai kepentingan mereka tersebut, termasuk keseimbangan dalam mengatur keuntungan, bukan PT SHS yang Untung Petani yang Buntung!!!.
Selanjutnya jika mengacu pada Permen BUMN Nomor: Per-13/MBU/09/2014 tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap BUMN, PP Nomor 48 tahun 2012 tentang jenis tarif atas jenis penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian, PP Nomor 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB dan HGP atas tanah, UU Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil dan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria PT. SHS sepertinya terindikasi ada pelanggaran.bersambung ke edisi selanjutnya
Reporter Liputan :
Roma/Asep
Video
ReplyDeleteayo tes keberuntungan kamu di agen365*com :D
WA : +85587781483