DIMINTA JAJARAN POLDA JAWA BARAT TANGKAP DINAS LINGKUNGAN HIDUP
Berita Peristiwa
Purwakarta,Cakrabuana News :
Menjamurnya Proyek Galian C di wilayah purwakarta Diduga keras dilindungi oknum Pejabat.
Pasalnya,dinas LINGKUNGAN HIDUP Purwakarta mengeluarkan surat ijin Galian ke PT.MANDALA PRIMA LASYARI. Yang Lokasi tanah digali wilayah parakan lima Desa Sukajaya dan Desa Sukatani.Kec.Sukatani kab.purwakarta.
Namun,Tanah yang digali bukan milik PT. MANDALA PRIMA LASTARI. Menurut keterangan Dodi Artioso Gardo Ahli Waris DR.R.Roem Mangoen Projo,ucap dodi dengan tegas.
Lanjutnya, mengatakan lokasi yang di Gali itu ada nomor persilnya dan ada surat keterangan dari desa setempat kami Sebagai Ahli Waris DR.R.ROEM MANGOENPROJO Belum pernah menjual tanah tersebut ke pihak PT.MANDALA PRIMA LASTARI.
Lugasnya,Dodi dengan Suara Lantang dan boleh kita adu buktikan surat Asli kepemilikan tanahnya dengan siapapun seharusnya pihak Dinas Lingkungan hidup berkoordinasi dulu dengan Kepala Desa setempat .
Hal ini,Dodi Mendesak Pihak SDM dan Dinas Lingkungan Hidup Pemda Provinsi Jawa Barat.
Segera memproses dan mencabut surat ijin Galian C. yang di keluarkan oleh dinas lingkungan hidup purwakarta.
Sebelum ada kepastian hak kepemilikan tanah.Semoga pihak POL PP. PEMDA Provinsi jawa barat,dapat bertindak bersama jajaran Polda. Agar Gerombolan Pencuri dan perusak lingkungan segera di Proses Secara hukum yang berlaku.disinyalir ada menipulasi data,akhirnya berita ini di muat apa adanya,bersambung ke edisi selanjutnya.
Liputan Redaksi :
Team V
Purwakarta,Cakrabuana News :
Menjamurnya Proyek Galian C di wilayah purwakarta Diduga keras dilindungi oknum Pejabat.
Pasalnya,dinas LINGKUNGAN HIDUP Purwakarta mengeluarkan surat ijin Galian ke PT.MANDALA PRIMA LASYARI. Yang Lokasi tanah digali wilayah parakan lima Desa Sukajaya dan Desa Sukatani.Kec.Sukatani kab.purwakarta.
Namun,Tanah yang digali bukan milik PT. MANDALA PRIMA LASTARI. Menurut keterangan Dodi Artioso Gardo Ahli Waris DR.R.Roem Mangoen Projo,ucap dodi dengan tegas.
Lanjutnya, mengatakan lokasi yang di Gali itu ada nomor persilnya dan ada surat keterangan dari desa setempat kami Sebagai Ahli Waris DR.R.ROEM MANGOENPROJO Belum pernah menjual tanah tersebut ke pihak PT.MANDALA PRIMA LASTARI.
Lugasnya,Dodi dengan Suara Lantang dan boleh kita adu buktikan surat Asli kepemilikan tanahnya dengan siapapun seharusnya pihak Dinas Lingkungan hidup berkoordinasi dulu dengan Kepala Desa setempat .
Hal ini,Dodi Mendesak Pihak SDM dan Dinas Lingkungan Hidup Pemda Provinsi Jawa Barat.
Segera memproses dan mencabut surat ijin Galian C. yang di keluarkan oleh dinas lingkungan hidup purwakarta.
Sebelum ada kepastian hak kepemilikan tanah.Semoga pihak POL PP. PEMDA Provinsi jawa barat,dapat bertindak bersama jajaran Polda. Agar Gerombolan Pencuri dan perusak lingkungan segera di Proses Secara hukum yang berlaku.disinyalir ada menipulasi data,akhirnya berita ini di muat apa adanya,bersambung ke edisi selanjutnya.
Liputan Redaksi :
Team V
Comments
Post a Comment