Diduga Dijarah Rahmah Tanah Warisan Kakeknya Lulung

Berita Peristiwa

Sumenep,Cakrabuana News :

Sebidang tanah sawah satu - satunya harta warisan peninggalan Almarhum P. Apsan, P. Apsan yang tak lain kakeknya Lulung, lokasi tanah itu, di Desa Angkatan Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep. Tanah seluas 5610 M2, diduga dijarah Rahmah.

Dugaan dijarah oleh Rahma adalah, tanah P. Apsan, dilokasi yang sama dengan tanah milik P. Enda Padlal, di Persil No.100 Koher No.80 lll-d. P. Enda Padlal yang tak lain bapak Rahmah, dengan luas tanahnya 1710 M2.

Lulung bercerita, ahli waris dari P. Apsan tidak pernah menandatangani proses jual beli tanah dan juga persetujuan dari para ahli waris lainnya," kata Lulung, selasa 19/11/2019.

Selain itu, Lulung juga menyampaikan, "Saya awalnya mengetahui warisan P. Apsan yang diduga dijarah secarah tidak sah, saya dapat pemanggilan dari kades setempat, atas laporan dari pihak Rahmah bahwa tanah (sawah) saya sudah termasuk dalam sertipikat Rahmah. Padahal tanah itu dari jaman dulu hingga sekarang digarap dan dikelola dengan ahli waris P. Apsan," terangnya Lulung.

Media ini menulusuri lebih mendalam, asal - usul dan perolehan sertipikat milik Rahmah, sertipikat hak milik Rahmah No.116 Luas 8093 M2. Presisi tanah P. Apsan NOP : 3529 240 000 6601 7 Persil No. 100 Kohir No.80 lll-d luas 1710 M2.

Kejanggalan luas perolehan di sertipikat seluas 8093 M2 patut digugat dengan dasar di Penunjuk : DI 301 Nomor : 3942/ll-b/2012, bekas tanah adat Persil No.100 Kohir No.80 lll-d, data penerbitan sertipikat dan pembukuan, diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep.

Sementara diketahui, beberapa bukti data sekunder status tanah, Data fisik, yuridis dan tanda bukti yang sah pembayaran SPPT piutang terhitung tahun 2010 - 2019 dari kantor BPPKAD Sumenep, sebagai data pendukung tanah milik P. Apsan, NOP : 3529 240 000 4904 7, faktanya.

Menanggapi persoalan pengakuan hak tanah. Kepala Desa Angkatan Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep, Sahlan, Sahlan menjawab dengan singkat "Maaf hal tetsebut saya belum menjabat kepala desa, konfirmasi langsung ke Sekdes nya," kata Sahlan, 25/11/2019.

Tidak dapat mengurai dan menjelaskan dimana titik terang lokasi objek tanah P. Apsan, konfirmasi kami dengan Sekretaris Desa Angkatan, Gasing, Gasing singkatnya menyampaikan "Ia mas tak tunjukkan data Rahmah, dan P. Apsan Jamulla di Persil No.100 sudah jelas," Pungkasnya Sekdes, 25/11/2019. Namun, Sekdes Angkatan sampai saat ini tidak ada tindak lanjutnya konfirmasi kami.

Perihal dugaan tersebut, kami sudah rampung data - data bukti pendukung tanah hak milik P. Apsan, dan tentunya akan dilanjutkan hari Senin besok, laporan ke Polres Sumenep dan dijalani  puka gugatan perkara perdatanya di Pengadilan Negeri Sumenep.

Reporter Liputan :
Ridhawi


Video








Comments


  1. ayo menangkan uang setiap harinya di agen365*com
    WA : +85587781483

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular Posts