4 Kasus Tersangkanya Meninggal,KPK Akan Terbitkan SP3
Berita Korupsi
Jakarta,Cakrabuana News :
KPK akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk 4 kasus yang tersangkanya meninggal dunia. Kasus apa saja?
Awalnya Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa menanyakan ada berapa banyak kasus yang ada kemungkinan dihentikan oleh KPK.
Mengingat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK yang baru tersedia opsi SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan. Sebab, Desmond menyebut adanya SP3 dalam UU KPK baru itu memberikan jalan bagi KPK agar tidak mengendapkan kasus-kasus lama.
"Pasalnya,Selama bapak-bapak menjabat komisioner ini, berapa banyak yang (kasus) tidak (diselesaikan)? Ini akan jadi beban, dokumen yang tentunya tadi yang akan diserahkan pada komisioner baru.
Hal Ini, ada relevansinya dengan UU KPK yang baru khususnya tentang SP3," ucap Desmond dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan KPK di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Namun,Komisi III, ingin minta masukan sebenarnya karena dalam UU KPK yang baru ada SP3. Dari sekian kasus yang lumpuh, yang tidak terselesaikan, sekian tahun dari awal sampai sekarang, ada nggak catatan-catatan yang layak diberi SP3?" imbuh Desmond.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mendapat kesempatan menjawab pertanyaan itu. Apa jawaban Alexander?
"Yang jelas ada 4 tersangka yang sudah meninggal. Nah, itu tentu akan kami terbitkan SP3. Selebihnya tidak ada, jadi hanya 4 orang saja sebetulnya," Ucap Alexander.
Alexander tidak menyebutkan rinci siapa saja 4 tersangka yang meninggal dunia itu. Di sisi lain, seperti diketahui, Alexander menjadi satu dari lima pimpinan yang akan dilantik sebagai pimpinan KPK periode 2019-2023 bersama Firli Bahuri, Nurul Ghufron, Lili Pintauli Siregar, dan Nawawi Pomolango.
Hal tu, Alexander menjelaskan tentang keberlanjutan kasus korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino. Kasus itu termasuk salah satu perkara yang cukup lama mengendap di KPK.
Mengenai Itu RJ Lino ditetapkan tersangka oleh periode (pimpinan KPK) yang ketiga Pak. Kami tidak tahu waktu itu dasar penerbitannya (status tersangka) apa, tapi lebih-kurangnya saya yakin pada ekspos pasti disampaikan alat bukti cukup, termasuk perkiraan kerugian negara," sebut pimpinan KPK yang kerap disapa Alex.
Reporter Liputan :
Ridho
Jakarta,Cakrabuana News :
KPK akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk 4 kasus yang tersangkanya meninggal dunia. Kasus apa saja?
Awalnya Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa menanyakan ada berapa banyak kasus yang ada kemungkinan dihentikan oleh KPK.
Mengingat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 atau UU KPK yang baru tersedia opsi SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan. Sebab, Desmond menyebut adanya SP3 dalam UU KPK baru itu memberikan jalan bagi KPK agar tidak mengendapkan kasus-kasus lama.
"Pasalnya,Selama bapak-bapak menjabat komisioner ini, berapa banyak yang (kasus) tidak (diselesaikan)? Ini akan jadi beban, dokumen yang tentunya tadi yang akan diserahkan pada komisioner baru.
Hal Ini, ada relevansinya dengan UU KPK yang baru khususnya tentang SP3," ucap Desmond dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan KPK di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Namun,Komisi III, ingin minta masukan sebenarnya karena dalam UU KPK yang baru ada SP3. Dari sekian kasus yang lumpuh, yang tidak terselesaikan, sekian tahun dari awal sampai sekarang, ada nggak catatan-catatan yang layak diberi SP3?" imbuh Desmond.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mendapat kesempatan menjawab pertanyaan itu. Apa jawaban Alexander?
"Yang jelas ada 4 tersangka yang sudah meninggal. Nah, itu tentu akan kami terbitkan SP3. Selebihnya tidak ada, jadi hanya 4 orang saja sebetulnya," Ucap Alexander.
Alexander tidak menyebutkan rinci siapa saja 4 tersangka yang meninggal dunia itu. Di sisi lain, seperti diketahui, Alexander menjadi satu dari lima pimpinan yang akan dilantik sebagai pimpinan KPK periode 2019-2023 bersama Firli Bahuri, Nurul Ghufron, Lili Pintauli Siregar, dan Nawawi Pomolango.
Hal tu, Alexander menjelaskan tentang keberlanjutan kasus korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino. Kasus itu termasuk salah satu perkara yang cukup lama mengendap di KPK.
Mengenai Itu RJ Lino ditetapkan tersangka oleh periode (pimpinan KPK) yang ketiga Pak. Kami tidak tahu waktu itu dasar penerbitannya (status tersangka) apa, tapi lebih-kurangnya saya yakin pada ekspos pasti disampaikan alat bukti cukup, termasuk perkiraan kerugian negara," sebut pimpinan KPK yang kerap disapa Alex.
Reporter Liputan :
Ridho
Video
ReplyDeleteayo daftarkan diri anda di a*g*e*n*3*6*5 :D
WA : +85587781483