MEDIA DAN PENGGIAT KORUPSI, MENANYAKAN PERKEMBANGAN PENYIDIKAN KASUS KORUPSI GEDUNG DINKES SUMENEP

Berita Peristiwa

Sumenep, Cakrabuana News :

Sehubungan dengan peran serta media, dalam menyampaikan informasi untuk dikonsumsi publik secara terang menderang, dalam sebuah informasi berita yang berimbang, dan untuk menyajikan berita secara adil dan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, dan tidak beritikat buruk.

Secara normatif, agar penyampaian berita dapat memberikan informasi secara luas sehingga mencerdaskan khalayak yang mengkonsumsinya agar bisa dipublikasikan, selain berimbang. Dengan harapan apa yang diberitakan tidak ada yang merasa dirugikan. Penafsiran, sesuai dalam Undang-Undang Pers No.40 tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5.


Mikanisme proses dalam tahap penyelidikan. Perlu kiranya menanyakan perkembangan terkait kasus dugaan korupsi gedung Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep. Pada tahun 2015 dilaporkan ke Polda Jatim, dan dilimpahkan ke Polres Sumenep tahun 2016, dan 2019 tahun lalu telah ditetapkan dua tersangka oleh Penyidik Pidkor Polres Sumenep, kata Ried. Ried, salah satu insan Pers Media Pelopor Sumenep. Minggu (19/01/2020).


Kesimpulannya, terkait kasus tersebut. Media Cakarabuana News besok akan layangkan surat konfirmasi secara resmi kepada Polres Sumenep, dan surat tembusannya disampaikan kepada yang terhormat Kapolri, Mabes Polri, Kapolda Jatim, dan Kejaksaan Negeri Sumenep. Saat ini kasus tersebut dalam penanganan penegak hukum dan meyakini penyidik tetapkan dua tersangka, yakni I dan A.


Ditambahkan oleh penggiat anti korupsi, Lembaga Laknat Koruptor Sumenep, Herman, memaparkan ke media ini, "Dua tersangka tersebut terpenuhinya dua alat bukti yang sah dan meyakinkan namun cendrung tidak berjalan dan terkesan begitu ditetapkan dibiarkan begitu saja, tampa proses hukum yang jelas," jelasnya Herman. Minggu (19/01/2020).

"Penetapan dua tersangka merupakan konsikuensi logis untuk mencari kebenaran terhadap fakta dan data yang telah ditemukan oleh penyidik (Pidkor Polres Sumenep, red),  pada dasarnya Masyarakat menduga bahwa orang yang telah mendapat predikat tersangka pasti orang yang sangat bersalah dan harus dihukum," tutupnya.

Sementara itu, Kabag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, S.H, menanggapinya konfirmasi dari media ini "Tinggal Tahap 2 (dua)," singkatnya beliau, dihubungi melalui WhatsApp. Senin (13/01/2020).
Edisi lV ...........!!!!!

Reporter Liputan :
Ridhawi/Libas

IKLAN








Video






Comments

Popular Posts