PANGLIMA TNI DAN POLRI DI MINTA PERIKSA CANGKANG SAWIT ILEGAL DI DUGA UNTUK BAHAN PELEDAK

Berita Peristiwa

KOBAR PANGKALAN BUN KALTENG,
Cakrabuana News :

Celaka 12 Penyelundupan kian marak di NKRI harga mati tanpa tawar Indonesia Pemerintah maupun Instansi terkait agar dapat meminimalisir dampak dari Penyelundupan, khususnya para pelaku perdagangan melakukan sesuatu yang menyimpang seperti penyelundupan, untuk meloloskan barang-barang Limbah Sawit Jenis Cangkang Tempurung Kelapa Sawit (CTKS) yang dapat merugikan perekonomian dan Cakal bakal mengancam keselamatan Negara NKRI.



 Analisis peristiwa Fakta dan Data yang relevan dari berbagai sumber sehingga mendapatkan informasi gunakan untuk menganalisis permasalahan Perdagangan Barang Ilegal tanpa ijin dan Pajak jenis Cangkang tempurung Kelapa sawit jutaan Ton, di Desa Bumi Harjo Kecamatan Kumai Kab.Kotawaringin Barat (Kobar) Pangkalan Bun (P-Bun) Wilayah hukum Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).



Saat Awak Rajawali News Group Tim V Pemburu Fakta dan Cakrabuana Investiasi Kelapangan Senin 20/1/2020, adanya temuan indikator Penyelundupan dan hukum perdagangan Ketentuan berkaitan dengan masalah penyelundupan dan hukum yang mengikatnya.



Namun,kondisi ekspor-impor di Indonesia sehingga Penyelundupan meloloskan jenis barang CTKS buah sawit.

Selain itu,Penyelundupan dalam kegiatan ekspor-impor kelas kakap barang berbahaya ilegal Relung ruang jenis barang mengancam keselamatan kehidupan manusia di Daerah dan Negara.

Dampak Penyelundupan  terhadap perekonomian Indonesia dasarnya sangat merugikan Daerah dan Negara.

Perdagangan antar perorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain.

Selain itu, Barang harus dikirim dan diangkut dari suatu negara ke negara lainnya melalui bermacam peraturan seperti pabean yang bersumber dari pembatasan yang dikeluarkan oleh masing-masing pemerintah.

Hal itu,penguasaan ilmu teknologi dalam mengolah sumber daya ekonomi adanya perbedaan hasil produksi dan adanya keterbatasan produksi.

Barang yang diperoleh secara ilegal bisa mendapat keuntungan lebih.Namun,  Mungkin akan lebih mahal dari pada harga pasar (resmi), produk yang dipasok ilegal bisa lebih mahal dari pada harga normal, karena produk yang ada dan mungkin tak tersedia resmi jenis barang (CTKS)pemasok pasar gelap mengadakan bisnis secara tak bermoral.

Di beberapa negara, merupakan serangan kejahatan membawa barang curian atau barang ilegal untuk bahan alat campur Pededak, Dampak Penyelundupan terhadap Perekonomian pemasaran internasional jenis barang ilegal.

Namun, sebagai bahan alat Peledak yang berbahaya bagi keamanan Negara. Di mohon Bapak Panglima TNI dan Kapolri serta Menhan untuk memeriksa dan Menangkap pemilik barang yang Mengancam keselamatan Negara Jenis CTKS yang berada di Kab.Kobar P-Bun Kalteng.

Rajawali dan Cakrabuana konfirmasi bersama Pengurus barang dan penjaga Gudang sebagai penanggung jawab barang CTKS Sebut namanya JASMANI.

’’  Kita beli dan menampung dari PKS (Pabrik Pengolahan Sawit), ya kaya SKM, SAL, PAM dan BGA. Kita jual ke lokal saja yaa ke Semarang tergantung permintaan dari lawyer, kalau dia minta Seribu Ton ya kita layani seribu Ton, kalau dia minta seratus atau lima ratus Ton kita layani.

 "Bagaimana ijin lokasi penumpukan CTKS tempat yang ada ini, Apakah memiliki ijin atau bagaimana ?

"Kita tidak ngerti masalah ijin, karena ada admin yang urus ijinnya. Gudang ini kita sewa dan ijin TPK (Tempat Penumpukan Lokasi) karena ini barang kita dan punya kita jadi kita tidak ada ijin-ijinan,"ujarnya

Lanjut."Kita ijin Resmi kok, semua ijin ada yang urus yaitu orang BEA CUKAI dan yang lain-lainnya, semua ada yang urus, saya tidak mau pusing fleksibel saja yaa,"katanya Pengurus dan penjaga pengakomodir Gudang Jutaan Ton Cangkang Ilegal tanpa ijin.

Reporter Liputan :
 (iyan)


IKLAN








Video





Comments

Popular Posts