Diduga Hilangnya Pengusutan Kasus e-KTP Jika Revisi UU KPK Diketok

Berita Peristiwa

Jakarta,Cakrabuana News - Dalam Semasa 17 tahun berdiri KPK tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan penyidikan atau penuntutan terhadap suatu kasus korupsi. Perihal itu disebut-sebut agar KPK sangat hati-hati mengusut suatu kasus agar benar-benar tidak cacat proses hukumnya.

Namun dalam draf revisi UU KPK yang diusulkan DPR, kewenangan itu diberikan pada KPK.

Dalam Berikut isi pasal dalam draf revisi UU KPK mengenai penghentian penyidikan dan penuntutan tersebut:

Draf Revisi UU KPK :

Pasal 40

1. Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 1 tahun.

2. Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat 1 minggu terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan.

3. Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kepada publik.

4. Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat dicabut oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan, atau berdasarkan putusan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.

Pasalnya,Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai kewenangan SP3 (surat pemberitahuan penghentian penyidikan) diperlukan bagi KPK. Namun Jokowi ingin jangka waktu 1 tahun yang tertera dalam pasal itu diperpanjang menjadi 2 tahun.

Dengan adanya kewenangan itu dikhawatirkan KPK tidak akan pernah lagi menangani kasus-kasus besar. Loh Kok bisa?

"Penanganan kasus korupsi itu sifatnya kasuistik. Membatasi waktu penanganan perkara justru akan mempersulit dan bukan tidak mungkin kasus-kasus besar tidak akan naik, Contohnya, e-KTP, BLBI, dan kasus-kasus korupsi di sektor kehutanan, perkebunan atau tambang," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada awak media, Minggu (15/9/2019).

Hal ini,Kasus-kasus yang disebutkan Febri memang ditangani dalam waktu yang lama. Bukan tanpa alasan karena memang KPK membutuhkan audit yang memakan waktu untuk menemukan potensi kerugian keuangan negara sebagai salah satu petunjuk pengusutan kasus.

"Berbeda dengan kasus-kasus OTT yang memang maksimal proses penyidikan dilakukan 120 hari yang dihitung dari lama penahanan tersangka," ucap Febri.

Namun,dalam pantauan awak media sebagai contoh kasus dugaan korupsi terkait proyek e-KTP. Megaproyek itu direncanakan anggarannya oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada tahun 2010.

Terjadinya,di Tahun 2011, proses lelang berlangsung tetapi diselimuti kontroversi. Pada saat itu KPK mulai memantau perjalanan proyek e-KTP hingga pada 2014 menjerat seorang tersangka yaitu Sugiharto sebagai mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan di Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dua tahun berlalu atau pada 2016 KPK menetapkan tersangka baru yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Irman. Baru pada 2017 persidangan untuk 2 tersangka itu berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kasus ini pun masih bergulir di KPK hingga menjerat nama-nama besar seperti mantan Ketua DPR Setya Novanto. KPK juga memastikan kasus ini masih terus diusut.

Selain itu ada pula kasus yang menjadi perhatian publik yaitu yang terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Penyelidikan kasus terkait Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI dilakukan KPK sejak Januari 2013.

Barulah pada Maret 2017, KPK menetapkan tersangka pertama yaitu mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Namun kasus ini dipenuhi kontroversi ketika Syafruddin dibebaskan Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi, padahal Syafruddin sudah divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan pada pengadilan tingkat pertama dan vonisnya ditambah pada tingkat banding menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan, ada lagi kasus yang baru-baru ini dirilis KPK yaitu terkait dengan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES). Kasus ini berkaitan erat dengan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) yang telah dibubarkan Jokowi pada tahun 2015.


Lanjutnya,Febri menyampaikan penyelidikan kasus ini berlangsung sejak Juni 2014 hingga akhirnya pada Agustus 2019 KPK menetapkan seorang tersangka yaitu Bambang Irianto sebagai Managing Director PES. Bambang juga disebut pernah menjabat sebagai Direktur Utama Petral. Kasus ini masih berlangsung di KPK.

Dengan kondisi seperti itu, bila revisi UU KPK digolkan dan akhirnya KPK memiliki kewenangan menghentikan penyidikan atau penuntutan, akankah tidak ada lagi kasus-kasus megakorupsi yang terbongkar di negeri ini.dan ada apa di balik ini..?
Liputan Redaksi :
Red

Comments

Popular Posts