Menguak Sisi Kelam PT. WUS Periode Tahun 2008 Rincian di Tahun 2011 - 2015
Berita Korupsi
Sumenep,Cakrabuana News : Menguak Sisi Kelam PT. Wira Usaha Sumekar (WUS) Periode Tahun 2008. PT. WUS memberikan pelayanan jasa penyediaan bahan bakar kendaraan bermotor dan penyediaan suku cadang kendaraan bermotor serta perbengkelan.
Surat penunjukan dari Bupati Sumenep kepada H. MOH TOHA, M.si, sebagai Direktur PT. WUS, Nomor : 520/104/345.304 Tanggal 16 Maret 2004 dan Nomor : 027.a/435.1100/2008 Tanggal 14 Agustus 2008. Modal awal milik Pemerintah Kabupaten Sumenep kepada PT. WUS sebesar Rp 4.194.366.900,00.
Hal tersebut ditegaskan Pelopor Sumenep, Ried. Pada Bulan Nopember 2008, H. MOH TOHA telah mengantongi rekomendasi dari Bupati Sumenep, untuk pendirian SPBU swastanisasi atas nama PT. WUS. Namun di tengah perjalanan saat disajikan Laporan Keuangan PT. WUS Tahun 2011 s.d 2015, rinciannya sebagai berikut.
Sebagaimana dituangkan dalam Catatan 5.3.1.2.2 atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sumenep, terdapat permasyalahan - permasyalahan dalam kegiatan operasional dan investasi pada PT. WUS.
Dikatakan Ried. Kuat dugaan kekurangan di kas SPBU sebesar Rp 1,01 milyar dan pelunasan piutang BBM tidak diterima di kas PT. WUS sebesar Rp. 799.94 juta.
Wawancara cegat pintu, Direktur PT. WUS Periode Tahun 2008, H. MOH TOHA, M.si, dengan singkat menjawabnya "Dilain waktu saja ya konfirmasinya," katanya H. MOH TOHA, Rabu, (19/06/2019). Sampai saat ini beliau juga tidak menjawab surat konfirmasi dari media ini.
Menurutnya, Ried dapat menyimpulkan, permasalahan itu berindikasi merugikan perusahaan. Kondisi tersebut berdampak pada nilai dividen yang seharusnya dibagikan kepada pemegang saham, termasuk diantaranya Pemkab Sumenep. Agar ada kejelasan. Ried besok melanjutkan telaah bersama aparat penegak hukum wilayah sumenep.
Sudah jelas dasar hukumnya, BAB XlV Pasal 26, Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi. Dengan sengaja maupun tidak sengaja atau melakukan kesalahan karena kelalaian menimbulkan kerugian bagi PT wajib mengganti kerugian sesuai dengan Peraturan Per UU yang berlaku.
Reporter Liputan :
Ridhawi
Sumenep,Cakrabuana News : Menguak Sisi Kelam PT. Wira Usaha Sumekar (WUS) Periode Tahun 2008. PT. WUS memberikan pelayanan jasa penyediaan bahan bakar kendaraan bermotor dan penyediaan suku cadang kendaraan bermotor serta perbengkelan.
Surat penunjukan dari Bupati Sumenep kepada H. MOH TOHA, M.si, sebagai Direktur PT. WUS, Nomor : 520/104/345.304 Tanggal 16 Maret 2004 dan Nomor : 027.a/435.1100/2008 Tanggal 14 Agustus 2008. Modal awal milik Pemerintah Kabupaten Sumenep kepada PT. WUS sebesar Rp 4.194.366.900,00.
Hal tersebut ditegaskan Pelopor Sumenep, Ried. Pada Bulan Nopember 2008, H. MOH TOHA telah mengantongi rekomendasi dari Bupati Sumenep, untuk pendirian SPBU swastanisasi atas nama PT. WUS. Namun di tengah perjalanan saat disajikan Laporan Keuangan PT. WUS Tahun 2011 s.d 2015, rinciannya sebagai berikut.
Sebagaimana dituangkan dalam Catatan 5.3.1.2.2 atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sumenep, terdapat permasyalahan - permasyalahan dalam kegiatan operasional dan investasi pada PT. WUS.
Dikatakan Ried. Kuat dugaan kekurangan di kas SPBU sebesar Rp 1,01 milyar dan pelunasan piutang BBM tidak diterima di kas PT. WUS sebesar Rp. 799.94 juta.
Wawancara cegat pintu, Direktur PT. WUS Periode Tahun 2008, H. MOH TOHA, M.si, dengan singkat menjawabnya "Dilain waktu saja ya konfirmasinya," katanya H. MOH TOHA, Rabu, (19/06/2019). Sampai saat ini beliau juga tidak menjawab surat konfirmasi dari media ini.
Menurutnya, Ried dapat menyimpulkan, permasalahan itu berindikasi merugikan perusahaan. Kondisi tersebut berdampak pada nilai dividen yang seharusnya dibagikan kepada pemegang saham, termasuk diantaranya Pemkab Sumenep. Agar ada kejelasan. Ried besok melanjutkan telaah bersama aparat penegak hukum wilayah sumenep.
Sudah jelas dasar hukumnya, BAB XlV Pasal 26, Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi. Dengan sengaja maupun tidak sengaja atau melakukan kesalahan karena kelalaian menimbulkan kerugian bagi PT wajib mengganti kerugian sesuai dengan Peraturan Per UU yang berlaku.
Reporter Liputan :
Ridhawi
Comments
Post a Comment