Kepsek SMKN 1 Plered Tidak Mengerti Tentang Adanya Papan Proyek
Berita Korupsi
Purwakarta,Cakrabuana News -Pembangunan infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya. Bagaimana tidak, reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.
Ironisnya,terjadi dalam pembangunan gedung SMKN 1 Plered. Sebab, dalam pembangunan RPS bantuan pemerintah pusat yang menghabiskan dana sekitar Rp 800 juta ini tidak menggunakan papan proyek.
Hal tersebut, Kepala Sekolah SMKN 1 Plered, Ujang Suhardi mengaku tidak pernah memasang papan proyek.
“Kenapa harus dipasang? Apa dasar hukumnya,” katanya.
Saat awak media ini menjelaskan tentang UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Ujang sebagai kepsek langsung diam,lanjutnya mengatakan,“Ya udah, besok kami pasang,” ucapnya.
Pasalnya,Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah. Seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan.
Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.
di sekolah SMKN 1 Plered.akhirnya berita ini dimuat apaadanya,bersambung ke edisi selanjutnya
Reporter Liputan :
Ridho
Purwakarta,Cakrabuana News -Pembangunan infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini mensyaratkan adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya. Bagaimana tidak, reformasi dan desentralisasi dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Terkait dengan tujuan tersebut, salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.
Ironisnya,terjadi dalam pembangunan gedung SMKN 1 Plered. Sebab, dalam pembangunan RPS bantuan pemerintah pusat yang menghabiskan dana sekitar Rp 800 juta ini tidak menggunakan papan proyek.
Hal tersebut, Kepala Sekolah SMKN 1 Plered, Ujang Suhardi mengaku tidak pernah memasang papan proyek.
“Kenapa harus dipasang? Apa dasar hukumnya,” katanya.
Saat awak media ini menjelaskan tentang UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Ujang sebagai kepsek langsung diam,lanjutnya mengatakan,“Ya udah, besok kami pasang,” ucapnya.
Pasalnya,Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah. Seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
Adapun secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan.
Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal.
di sekolah SMKN 1 Plered.akhirnya berita ini dimuat apaadanya,bersambung ke edisi selanjutnya
Reporter Liputan :
Ridho
Comments
Post a Comment