"MANTAN KADES KARANG ASIH DI TANGKAP KEJAKSAAN NEGRI KABUPATEN BEKASI",
Berita Korupsi
Kabupaten Bekasi,Cakrabuana News :
Sempat sepi dan pakum akhirnya di hari anti korupsi sedunia 9 Desember 2019. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan "AM mantan Kades Karang Asih, sebagai tersangka dan ditahan dalam penyalahgunaan pengelolaan APBDes Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara,AM diduga telah merugikan keuangan negara Rp.1 Miliar dari anggaran tahun 2016.
Hal tersebut, Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Angga Dhielayaksya mengatakan, pada tahun anggaran 2016 tersangka pada saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Karang Asih. Adapun sangkaan terhadap tersangka tentang kerugian negara kurang lebih Rp 1 miliar dari APBDes Rp 3 Miliar.
“Ya, pada saat ini kami menetapkan AM sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan APBDes Karang Asih tahu 2016,” kata Angga Senin (9/12/2019).
Namun,AM akan ditahan 20 hari kedepan, secara keseluruhan AM punya peran lebih banyak. Kendati demikian Kejari Kabupaten Bekasi akan terus mencari tahu untuk menetapkan tersangka lainnya pada Fakta Persidangan nanti.
Selain itu,"AM berperan lebih banyak dalam kasus ini. Tapi nanti arahnya apakah masih ada yang lain nanti di fakta persidangan seperti apa,” kata beliau.
Menurut Angga, dari total Rp 3 miliar lebih merupakan APBDES Karang Asih yang bersumber dari tiga mata anggaran diantaranya Bantuan Provinsi, Dana Alokasi Desa (ADD) dan bantuan dari Pemkab Bekasi.
Mengenai,“Dari angggaran tersebut, dari hitungan BPKP terdapat kerugian negara sebesar Rp 1 miliar lebih,” terangnya.
Kejari Kabupaten Bekasi menetapkan AM sebagai tersangka karena sudah cukup alat bukti dan dari hasil penggeledahan yang pernah dilakukan Kejari tahun lalu berhasil menemukan bukti lainnya yaitu kwitansi dan Stempel palsu.
Angga mengakui kasus ini sempat tertunda, hal itu dikarenakan masa masa politik yakni ada Pilpres dan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun lalu.
“Adanya dua alat bukti, pada waktu kita melakukan penggeledahaan kita juga menemukan beberapa kwitansi bodong dan stempel yang kita indentifikasikan bodong,”ungkapnya.
Hal ini,“Memang kasusnya sempat pakum karena ada pilpres, ada pilkades jadi kejaksaan tidak mau jadi alat politik,”tambahnya.
Dalam penanganan kasus Pidana Korupsi, Angga menegaskan tidak pandang bulu untuk menindak para tersangka siapapun orangnya.
“Kami tidak pandang bulu siapapun yang melakukan kejahatan kami akan proses, walau pun jangka waktu yang selesaikan agak lama,” terang beliau.
Diketahui, untuk mempertanggung jawabankan atas perbuatannya AM di jerat pasal 2 ayat (1) dan Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Pemberantasan tindak pidana korupsi.
Reporter Liputan :
(CU/RRW/RED)
Kabupaten Bekasi,Cakrabuana News :
Sempat sepi dan pakum akhirnya di hari anti korupsi sedunia 9 Desember 2019. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan "AM mantan Kades Karang Asih, sebagai tersangka dan ditahan dalam penyalahgunaan pengelolaan APBDes Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara,AM diduga telah merugikan keuangan negara Rp.1 Miliar dari anggaran tahun 2016.
Hal tersebut, Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Angga Dhielayaksya mengatakan, pada tahun anggaran 2016 tersangka pada saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Karang Asih. Adapun sangkaan terhadap tersangka tentang kerugian negara kurang lebih Rp 1 miliar dari APBDes Rp 3 Miliar.
“Ya, pada saat ini kami menetapkan AM sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan APBDes Karang Asih tahu 2016,” kata Angga Senin (9/12/2019).
Namun,AM akan ditahan 20 hari kedepan, secara keseluruhan AM punya peran lebih banyak. Kendati demikian Kejari Kabupaten Bekasi akan terus mencari tahu untuk menetapkan tersangka lainnya pada Fakta Persidangan nanti.
Selain itu,"AM berperan lebih banyak dalam kasus ini. Tapi nanti arahnya apakah masih ada yang lain nanti di fakta persidangan seperti apa,” kata beliau.
Menurut Angga, dari total Rp 3 miliar lebih merupakan APBDES Karang Asih yang bersumber dari tiga mata anggaran diantaranya Bantuan Provinsi, Dana Alokasi Desa (ADD) dan bantuan dari Pemkab Bekasi.
Mengenai,“Dari angggaran tersebut, dari hitungan BPKP terdapat kerugian negara sebesar Rp 1 miliar lebih,” terangnya.
Kejari Kabupaten Bekasi menetapkan AM sebagai tersangka karena sudah cukup alat bukti dan dari hasil penggeledahan yang pernah dilakukan Kejari tahun lalu berhasil menemukan bukti lainnya yaitu kwitansi dan Stempel palsu.
Angga mengakui kasus ini sempat tertunda, hal itu dikarenakan masa masa politik yakni ada Pilpres dan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun lalu.
“Adanya dua alat bukti, pada waktu kita melakukan penggeledahaan kita juga menemukan beberapa kwitansi bodong dan stempel yang kita indentifikasikan bodong,”ungkapnya.
Hal ini,“Memang kasusnya sempat pakum karena ada pilpres, ada pilkades jadi kejaksaan tidak mau jadi alat politik,”tambahnya.
Dalam penanganan kasus Pidana Korupsi, Angga menegaskan tidak pandang bulu untuk menindak para tersangka siapapun orangnya.
“Kami tidak pandang bulu siapapun yang melakukan kejahatan kami akan proses, walau pun jangka waktu yang selesaikan agak lama,” terang beliau.
Diketahui, untuk mempertanggung jawabankan atas perbuatannya AM di jerat pasal 2 ayat (1) dan Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Pemberantasan tindak pidana korupsi.
Reporter Liputan :
(CU/RRW/RED)
Video
Comments
Post a Comment