Hukuman Mati untuk Koruptor Ada UU-nya, Pak Jokowi Benar

Berita Peristiwa

Jakarta,Cakrabuana News :

Menko Polhukam Mahfud Md menilai pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang wacana hukuman mati untuk koruptor sudah tepat. Mahfud mengatakan sudah ada landasan hukum yang mengatur hukuman mati itu.

Selain itu,"Hukuman mati untuk koruptor  sudah ada UU-nya. Jadi benar Pak Jokowi itu. Sudah ada UU-nya, tapi belum pernah dilaksanakan," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2019).

Mahfud mengatakan eksekusi hukuman mati merupakan urusan pengadilan. Kewenangan untuk menjatuhkan hukuman mati, ucap Mahfud, bukan dari pemerintah.

Hal tersebut,"Ya kalau hukuman mati gampang. Jangan tanya eksekusinya, tanya kapan itu dijatuhkan. Itu nanti pengadilan dong. Bukan pemerintah. Nggak boleh Pak Jokowi menjatuhkan hukuman mati. Itu pengadilan. Kalau pengadilannya nggak jatuhkan, nggak bisa," kata beliau.

Mahfud lantas menjelaskan dasar aturan seorang koruptor bisa divonis mati. Menurut beliau, hukuman mati bisa dijatuhkan kepada seseorang yang berulang kali korupsi dan korupsi terhadap dana bencana.

Selain itu,"Orang koruptor bisa dijatuhi hukuman mati kalau dua hal. Satu, pengulangan korupsi, dua, dilakukan terhadap dana-dana bencana. Nah, kalau itu bisa dijatuhi hukuman mati. Tinggal hakim mau menjatuhkan nggak," bebernya.

Namun,di Indonesia sebetulnya telah lama memiliki aturan pidana mati bagi koruptor. Aturan itu tertuang dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 ayat 2 tersebut mengatur hukuman bagi koruptor, di mana hukuman mati menjadi salah satu opsinya. Pasal 2 UU tersebut berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Presiden Jokowi sebelumnya bicara perihal hukuman mati koruptor seusai acara peringatan Hari Antikorupsi di SMKN 57 Jakarta. Namun beliau menyebut hukuman mati bagi koruptor bisa saja dimasukkan ke revisi UU terkait jika ada kehendak masyarakat.

Mengenai Itu,yang pertama kehendak masyarakat. Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU pidana, tipikor itu dimasukkan, tapi sekali lagi juga termasuk yang ada di legislatif," ucap Jokowi, Senin 9/12/19.di SMKN 57 jakarta.

Reporter Liputan :
Redaksi


Video






Comments

Popular Posts