PT.ASTRA AGRO LESTARI.Tbk REPLANTING KEBUN SAWIT TANPA IZIN DAN RUSAK HUTAN KONSERVASI SERTA BABAT HUTAN DI LUAR HGU

Berita Peristiwa

KOBAR PANGKALAN BUN KALTENG
Cakrabuana News :

Peremajaan kelapa sawit (replanting,red) land clearing solusi tarik menarik kepentingan di atas Mafia menghalalkan bermacam cara halal, haram dan hantam tak pandang lagi aturan yang berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 18 Tahun 2016 tentang Pedoman Peremajaan Kelapa Sawit. Peraturan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor. 29/ KPTSIKB.120I3/2017 tentang Pedoman Peremajaan Tanaman Kelapa Sawit Pekebun Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Bantuan Sarana dan Prasarana dalam kerangka Pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Tujuan kegiatan sosialisasi dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah untuk menginformasikan program penumbuhan dan kelembagaan masyarakat desa. Kemudian, untuk mengefektifkan dan mengefesiensikan pelaksanaan kegiatan, sehingga pelaksanaannya tepat sasaran, tepat teknis, tepat biaya, tepat waktu, profesional dan mampu melakukan kemitraan.

Konsep kebun plasma sejak Orde Baru dianggap berhasil dalam memberikan keadilan bagi petani. Isu kebun masyarakat 20% sudah ada regulasinya namun menimbulkan multitafsir kalau tidak ada regulasi yang sinergi antar Kementerian, pembangunan kebun sawit baru (jika lahan tersedia), peremajaan kebun swadaya (replanting), serta klasterisasi kebun swadaya (jika lahan tersedia). Yang kaya bertambah kaya yang miskin tambah miskin aturan yang berlaku saat ini.

Perusahaan yang melakukan replanting PT.ASTRA AGRO LESTARI.Tbk, seharusnya itu bisa di liat dari ijin dan kepatutan aturan terutama dari lingkungan setempat supaya tidak ada multitafsir.

 Rusak dulu baru bikin ijin dengan manipulasi multitafsir ijin siluman di buat sendiri berlaku sendiri replanting bisa menjadi program, dalam  hal ini harus dilakukan seiring dengan adanya Inpres 8/2018 tentang moratorium izin pembukaan lahan perkebunan sawit baru, dengan pendataan yang transfaran olehnya Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Informasi Geospasial (BIG) dalam mendata luas lahan.

 "Izin lokasi yang terekam berdasarkan pantauan citra satelit. Hendaknya Pemerintah Evaluasi Izin Kebun sawit PT. Astra Argo Lestari. Tbk di Desa Nanga Muak dan Kelurahan Pangkut Kec.Aruta Kobar Pangkalan Bun berdasarkan hasil dari Investigasi Awak mediarajawalinews.dan media cakrabuana

Berdasarkan surat dengan Nomor: 02/DPC-PWRI-RVW/IX/2019 yang mempertanyakan  batas HGU, IUP dan Izin Pengarapan Kawasan Sempadan Sungai (Baverzon) antara lain Anak Sungai, Danau, Sungai Alam, Alih pungsi Kawasan Rawa dan Danau serta Kordinasi dan Sosialisasi Peremajaan Kebun Sawit (replanting) di Kelurahan Pangkut. Seperti Alih pungsi Sepanjang bibir sungai alam Sungai Jampau di Kelurahan Pangkut Kec. Aruta Kab. Kobar Pangkalan Bun Kal-Teng dan sekitarnya di area Blok Kebun sawit PT.Astra Agro Lestari Tbk. INP OC:13.Berapa Hektar Lahan Sawit yang di Replanting dan berapa Luas HGU serta Nomor SK HGU PT.ASTRA di Kelurahan Pangkut dan sekitarnya yang Terindikasi tidak memiliki ijin, terutama replanting tidak ada kordinasi serta sosialisasi dengan masyarakat setempat PT. Astra Agro Lestari.Tbk replanting kebun sawit tanpa izin dan rusak hutan konservasi serta babat hutan di luar HGU.

Reporter Liputan :
iyan

IKLAN







Video




Comments

Popular Posts