KEGIATAN RESES DPRD SUMENEP ANGGARAN Rp 1,5 M TIDAK SESUAI KETENTUAN
Berita Korupsi
Sumenep, Cakrabuana News :
Menyelisik pertanggung jawaban atas kegiatan reses pada sekretariat DPRD Kabupaten Sumenep. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 171.435/431/011/2014 Tanggal 12 Agustus 2014 Tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Sumenep.
Selain itu. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 171.435/432/011/2014 Tanggal 12 Agustus 2014 Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Sumenep Masa Keanggotaan 2014 - 2019 dan Pergantian Anggota DPRD sah pada tanggal 21 Agustus 2014. Hal tersebut di ungkap oleh Ried, Senin (23/12/2019).
Hasil Investigasi Pelopor Sumenep, Ried. Reses kedua yang dilaksanakan oleh Anggota DPRD tidak sepenuhnya efektif. Jadwalnya.
1. Reses pertama, periode Keanggotaan 2009-2014 pada tanggal 10 s.d 17 Maret 2014.
2. Reses kedua, periode keanggotaan 2009-2014 pada tanggal 3 s.d 10 Juli 2014.
3. Reses pertama, periode Keanggotaan 2014-2019 pada tanggal 3 s.d 9 Desember 2014. Dengan total biaya sebesar Rp1,532.160.000,00, tidak sesuai ketentuan.
Atas permasalahan tersebut. Wawancara, BPK RI dengan Sekretaris DPRD, diketahui Ried, bahwa "Sekretaris DPRD mengakui pada saat itu belum memahami peraturan terkait belanja Anggota DPRD karena baru menjabat selama enam bulan," jelasnya, yang tertuang dalam LHP BPK RI.
Selain itu. Keterangan tertulis dari bendahara keuangan Sekretariat DPRD, dijelaskan bahwa pembayaran atas belanja pada kegiatan reses kedua tersebut tetap dilaksanakan karena adanya perintah melalui disposisi dari Sekretaris DPRD.
Hal itu dituding oleh Ried. Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran dan Anggota DPRD periode keanggotaan 2009-2014, tidak memperhatikan ketentuan dalam merealisasikan belanja, terkait pelaksanaan kegiatan reses dan diduga langgar PP No 16 Tahun 2010, Pasal 64 dan Pasal 66.
Reporter Liputan :
Ridhawi
Sumenep, Cakrabuana News :
Menyelisik pertanggung jawaban atas kegiatan reses pada sekretariat DPRD Kabupaten Sumenep. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 171.435/431/011/2014 Tanggal 12 Agustus 2014 Tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Sumenep.
Selain itu. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 171.435/432/011/2014 Tanggal 12 Agustus 2014 Tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Sumenep Masa Keanggotaan 2014 - 2019 dan Pergantian Anggota DPRD sah pada tanggal 21 Agustus 2014. Hal tersebut di ungkap oleh Ried, Senin (23/12/2019).
Hasil Investigasi Pelopor Sumenep, Ried. Reses kedua yang dilaksanakan oleh Anggota DPRD tidak sepenuhnya efektif. Jadwalnya.
1. Reses pertama, periode Keanggotaan 2009-2014 pada tanggal 10 s.d 17 Maret 2014.
2. Reses kedua, periode keanggotaan 2009-2014 pada tanggal 3 s.d 10 Juli 2014.
3. Reses pertama, periode Keanggotaan 2014-2019 pada tanggal 3 s.d 9 Desember 2014. Dengan total biaya sebesar Rp1,532.160.000,00, tidak sesuai ketentuan.
Atas permasalahan tersebut. Wawancara, BPK RI dengan Sekretaris DPRD, diketahui Ried, bahwa "Sekretaris DPRD mengakui pada saat itu belum memahami peraturan terkait belanja Anggota DPRD karena baru menjabat selama enam bulan," jelasnya, yang tertuang dalam LHP BPK RI.
Selain itu. Keterangan tertulis dari bendahara keuangan Sekretariat DPRD, dijelaskan bahwa pembayaran atas belanja pada kegiatan reses kedua tersebut tetap dilaksanakan karena adanya perintah melalui disposisi dari Sekretaris DPRD.
Hal itu dituding oleh Ried. Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran dan Anggota DPRD periode keanggotaan 2009-2014, tidak memperhatikan ketentuan dalam merealisasikan belanja, terkait pelaksanaan kegiatan reses dan diduga langgar PP No 16 Tahun 2010, Pasal 64 dan Pasal 66.
Reporter Liputan :
Ridhawi
IKLAN
Video
Comments
Post a Comment