DD Tahap III Desa Depok Diborongkan Pihak Ke III Diduga Kuat Modus Korupsi

Berita Peristiwa

Purwakarta,Cakrabuana News :

Setiap tahun, pemerintah pusat  mengalokasikan triliunan rupiah dana desa di dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Jumlah tersebut terus meningkat seiring dengan peningkatan jumlah desa yang menerima bantuan, sehingga diharapkan dapat mempercepat peningkatan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat perdesa dari sabang sampai maroke melalui padat karya tunai.

"Ironisnya, harapan peningkatan kesejahteraan itu pupus karena padat karya tunai tidak terserap, pasalnya kepala desa memberikan pekerjaan kepada pihak ketiga atau pemborong hal ini terjadi di desa Depok Kecamatan Darangdan Kabupaten Purwakarta Jawa Barat.

Saat di konfirmasi deni  ketua TPK melalui telpon seluler mengatakan,hal tersebut dalam pekerjaan ( jaling ) jalan lingkungan di Rt 04 saya tidak di libatkan karena sudah di borongkan kades ke  karang taruna yang bernama Dodo  karena memiliki PT,ucap ketua TPK,lanjutnya,karena kepala desa yang memborongkannya.selasa 24/12/19.seraya megatakan Saya tidak tahu jumlah anggaran DD 111 dan tidak tahu berapa di borongan kan nya.

Namun,ingin lebih jelas lagi ke Bamusdes yang namanya inisial Kosasih karena selalu stanbay di lapangan ucap  ketua TPK Dani.

Dalam selingan waktu Bamusdes menjumpai gabungan awak media,dalam keterangan Bamusdes tersebut di benarkan proyek DD Tahap III di borongkan oleh pihak ke III berinisial Widodo karena mereka memiliki PT,ucapnya Bamusdes kosasih.

Bamusdes berbicara terhadap pemborongnya,dan tidak lama kemudian gabungan awak media ini di suruh nemui pemborong tersebut.

Namun,gabungan awak media,menghampiri pemborong tersebut,

Dodo Saat di konfirmasi
mengatakan nanti aja ke rumah saya kalau sekarang lagi sibuk ada yang demo ucap pemborong,lanjutnya udah di KAPER aja dulu mengatakan ke awak media sambil bergegas pergi menggunakan motor.

Tokoh masyarakat purwakarta mengatakan sudah jelas DD tidak boleh di borongkan, kalau ada kades yang menyerahkan pekerjaan Dana Desa pada pihak ketiga itu merupakan perbuatan melawan hukum. Unsurnya minimal menyalahgunakan wewenang atau menguntungkan orang lain, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saya pastikan akan ada kerugian negara jika pekerjaan tersebut dipihak ketigakan.tegasnya.


Sampai berita ini diterbitkan Holik kades Depok dan DPMD belum berhasil di konfirmasi.

Reporter Liputan :
Tim V.

IKLAN







Video




Comments


  1. admin numpang promo ya.. :)
    cuma di sini tempat judi online yang aman dan terpecaya di indoneisa WA : +85587781483

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular Posts