Fitnah Korban Jika Terlambat Bayar " Pinjaman Online Ilegal di Pluit

Berita Peristiwa

Jakarta,Cakrabuana News :

 PT Vega Data dan Barracuda Fintech yang digerebek polisi karena menjalankan usaha pinjaman online ilegal memfitnah korbannya apabila terlambat bayar.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, berbagai fitnah disampaikan oleh si penagih utang kepada keluarga dan tetangga korban.

"Dalam perjanjian itu (pinjaman) konsumen membolehkan yang pihak mereka untuk mengambil data pribadi milik konsumen yang ada di nomor kontak yang ada di handphone kita," ucap Budhi di lokasi yang berada di kawasan Mal Pluit Village, Penjaringan, Jakarta utara senin (23/12/19)

Data-data tersebut yang kemudian dimanfaatkan perusahaan pinjaman online untuk meneror dan menyebarkan fitnah tentang si korban.

Selain itu,Cara ini dianggap mereka lebih efektif untuk meneror korban agar membayar hutang ketimbang mengirimkan debt kolektor untuk menagih utang.

Berdasarkan hasil penelusuran polisi, dua perusahaan itu memiliki ratusan ribu nasabah yang berutang kepada mereka.

Lanjutnya,Kami sampaikan bahwa ini ilegal, karena fintech ini ternyata tidak terdaftar di OJK yang merupakan lembaga pengawas terhadap kegiatan-kegiatan seperti ini," kata Budhi.

Terhadap kasus tersebut, polisi telah menetapkan lima orang tersangka di mana dua di antaranya masih dalam pencarian polisi.

Namun,Polisi mengatakan pasal berlapis terhadap para tersangka tersebut dengan pasal yang berlapis mulai dari Undang-Undang ITE, kemudian KUHP, Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukumannya masing-masing lima tahun penjara.

Reporter Liputan :
Erni


IKLAN





Video





Comments

Popular Posts