Kapolres Muna Menetapkan Wakil Bupati Buton Sebagai Pelaku pencabulan Anak Di Bawah Umur
Berita Kriminal
Muna,Cakrabuana News :
Tindakan asusila yang di lakukan R sebagai wakil bupati Muna mencoreng pemerintahan Muna,hal tersebut tidak lazim dalam perbuatannya.
Hal tersebut,dari ke polisian Resor Muna, Sulawesi Tenggara, menetapkan Wakil Bupati Buton Utara, Ramadio sebagai tersangka pelaku pencabulan anak.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara terhadap seorang pelaku mucikari dengan inisial T alias L.
Selain itu,Kita menyatakan secara aklamasi dari gelar perkara, untuk oknum pejabat (Wakil Bupati Buton Utara) itu kita tingkatkan menjadi tersangka dengan pengiriman SPDP tanggal 17 Desember 2019,” kata Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho, Senin (23/12/2019).
Wakil Bupati Buton Utara diduga mencabuli seorang anak yang masih berusia 14 tahun sebanyak dua kali pada Juni 2019.
Akhirnya,Korban kemudian mengadukan kepada orangtuanya.Karena Tidak terima dengan nasib yang di alami anaknya,Edi lalu melaporkan TB yang berperan sebagai Mwng Bu ng dan R ke Polsek Bonegunu,pada 26 September 2018.
Dalam Laporan Polisi (LP) bernomor : LP/18/IX/2019/Sultra/Res Muna/SPKT Sek Bonegunu,tanggal 26 September 2019,Edi menceritakan,pada bulan Juni 2019 sekira pukul 18.00 wib,anaknya Mawar.
Kasus tersebut kemudian diserahkan ke Polres Muna, dan dilakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap seorang mucikari yang juga masih keluarga korban berinisial L alias T.
Namun,Mucikari tersebut diduga menjual korban kepada Wakil Bupati Buton Utara Rp 2 juta.
“Setelah dikirimkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) di JPU Raha bahwa telah diterimanya suatu penyidikan seorang mucikari. Dari JPU dipelajari, ada poin-poin yang harus dipenuhi penyidik,” ujar Debby.
Sehingga Polres Muna kembali melakukan gelar perkara dan hasil gelar perkara ditetapkan Wakil Bupati Buton Utara sebagai tersangka.
“Untuk pemanggilan tersangka, kita harus penuhi dulu SOP mengenai bersurat dan bersurat itu penyidik Polres harus ke Polda untuk perizinan,” ucapnya.
“Tahap selanjutnya untuk pengiriman SPDP sudah kita sampaikan, berarti kita punya tanggung jawab untuk memenuhi atau melengkapi apa yang menjadi petunjuk JPU,” ucap Debby.
Reporter Liputan :
Team
Muna,Cakrabuana News :
Tindakan asusila yang di lakukan R sebagai wakil bupati Muna mencoreng pemerintahan Muna,hal tersebut tidak lazim dalam perbuatannya.
Hal tersebut,dari ke polisian Resor Muna, Sulawesi Tenggara, menetapkan Wakil Bupati Buton Utara, Ramadio sebagai tersangka pelaku pencabulan anak.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara terhadap seorang pelaku mucikari dengan inisial T alias L.
Selain itu,Kita menyatakan secara aklamasi dari gelar perkara, untuk oknum pejabat (Wakil Bupati Buton Utara) itu kita tingkatkan menjadi tersangka dengan pengiriman SPDP tanggal 17 Desember 2019,” kata Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho, Senin (23/12/2019).
Wakil Bupati Buton Utara diduga mencabuli seorang anak yang masih berusia 14 tahun sebanyak dua kali pada Juni 2019.
Akhirnya,Korban kemudian mengadukan kepada orangtuanya.Karena Tidak terima dengan nasib yang di alami anaknya,Edi lalu melaporkan TB yang berperan sebagai Mwng Bu ng dan R ke Polsek Bonegunu,pada 26 September 2018.
Dalam Laporan Polisi (LP) bernomor : LP/18/IX/2019/Sultra/Res Muna/SPKT Sek Bonegunu,tanggal 26 September 2019,Edi menceritakan,pada bulan Juni 2019 sekira pukul 18.00 wib,anaknya Mawar.
Kasus tersebut kemudian diserahkan ke Polres Muna, dan dilakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap seorang mucikari yang juga masih keluarga korban berinisial L alias T.
Namun,Mucikari tersebut diduga menjual korban kepada Wakil Bupati Buton Utara Rp 2 juta.
“Setelah dikirimkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) di JPU Raha bahwa telah diterimanya suatu penyidikan seorang mucikari. Dari JPU dipelajari, ada poin-poin yang harus dipenuhi penyidik,” ujar Debby.
Sehingga Polres Muna kembali melakukan gelar perkara dan hasil gelar perkara ditetapkan Wakil Bupati Buton Utara sebagai tersangka.
“Untuk pemanggilan tersangka, kita harus penuhi dulu SOP mengenai bersurat dan bersurat itu penyidik Polres harus ke Polda untuk perizinan,” ucapnya.
“Tahap selanjutnya untuk pengiriman SPDP sudah kita sampaikan, berarti kita punya tanggung jawab untuk memenuhi atau melengkapi apa yang menjadi petunjuk JPU,” ucap Debby.
Reporter Liputan :
Team
IKLAN
Video
Comments
Post a Comment