PROYEK SILUMAN RP.4,7 MILYAR DIDUGA FIKTIF MILIK DINAS PU REKANAN KONTRAKTOR PT.BERKAH CAHAYA SURYA SEJATI

Berita Korupsi

Kobar Pangkalan Bun Kalteng,Cakrabuana News :

Korupsi bentuk Proyek telah menimbulkan banyak ketidakadilan dan meruntuhkan kewibawaan pemerintah serta yang lebih merisaukan lagi telah merugikan negara dan bangsa.

Namun,Korupsi membuat kemiskinan banyak tumbuh secara Permanen, indikasi Dugaan korupsi Keuangan APBD Murni Kab.Kobar (Kotawaringin Barat) Pangkalan Bun (P.Bun) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng)

Hal tersebut, Tahun 2019 dengan Modus Operandi Proyek di Pecah-Pecah dengan nama Proyek Pembangunan Peningkatan Jalan Poros yang di kelola Pemerintahan Kabupaten Kobar P-Bun di Dinas Pekerjaan Umum Jalan Syahrir No.05, yang di Akomodir Plt. Kepala Dinas PU saat ini, Pekerjaan Proyek di Pecah-Pecah antara lain: Jalan Bandara Iskandar + Jalan Iskandar + Jalan Dipenogoro + Jalan Pakunegara + Jalan A.Yani + Jalan Malijo + Jalan Pasanah + Jalan Natai Arahan + Jalan H. Mrafi’i.’’ Sumber Dana APBD murni tahun 2019, Nomor Kontrak 600/026-SP/BM-2019/PUPR, Nilai Kontrak Rp.4,7 Milyar Pelaksana kegiatan Proyek PT. BERKAH CAHAYA SURYA SEJATI.

Selain itu,Indikasi modus yang dilakukan para rekanan koruptor dalam mengambil keuntungan uang negara dengan jalan sesat.

Dimana paket pekerjaan jalan itu di pecah menjadi 9 (Sembilan) nama Paket Proyek dan Disinyalir Dugaan kuat tak adanya proses lelang proyek praktek berjema’ah dalam pelaksaan proyek ini.

 “Proyek Rp.4,7 Milyar ini seharusnya dikerjakan dalam satu paket pekerjaan, namun dipecah menjadi 9 (Sembilan) paket proyek dengan nilai untuk masing-masing kegiatan tidak bisa di perhitungkan, indikasinya di desain sedemikian rupa untuk mengaburkan bentuk pengadaan barang/jasa serta memperkecoh hitungan dengan bermacam bentuk dalih dan sejuta alasan, yang intinya ingin mengaburkan objek proyek yang di pecah-pecah agar tidak bisa dipreksidiksi dan di analisa oleh Penegak hukum yang perduli dengan keuangan Negara, inilah kejahatan yang sempurna bentuk paket di Pecah-Pecah.

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tidak berlaku di dalam Proyek yang di pecah-pecah karena memiliki modus menyimpang dalam wewenang jabatan dan tujuan tertentu, motifnya untuk korupsi proyek yang dipecah-pecah yakni Penyerapan Anggaran Pemerintah dengan bentuk Maling dan Begal uang Negara dengan cara jalan sopan dan santun, namun sebaliknya Dialah aktor pelaku intelektual di balik ini semua, Proyek Milik Dinas PU terindikasi kuat ada perbuatan korupsi nya, mengingat kualitas bangunannya yang sudah rusak serta tidak adanya pekerjaan Proyek jalan Natai Arahan, Jalan.Paku Negara, Jalan A.Yani dan Jalan Malijo pekerjaan tersebut ternyata fikitf dan realisasinya 100 persen, dipecah-pecahnya proyek tersebut hanya menyisakan proyek siluman, adapun pekerjaan tidak sempurna pelaksana proyek PT.BERKAH CAHAYA SURYA SEJATI Rekan Dinas PU.

Tim Media Rajawali dan awak media ini meminta pihak otoritas penegak hukum Tipikor untuk melakukan pendalaman materi beserta pihak BPKP Provinsi Kalimantan Tengah untuk memastikan berapa kerugian negara yang terjadi di proyek yang di pecah-pecah, analisis secara komprensif  indikator telah terjadinya perbuatan pelanggaran hukum secara sengaja yang dilakukan oleh PA dan PPK maupun PPHP, proyek 4,7 Milyar yang di akomodir Plt. Kadis PU bersama rekan sejawat kontraktor pelaksana PT.BERKAH CAHAYA SURYA SEJATI tersebut.

Mengingat indikator-indikatornya sudah jelas terlihat namun pendalaman hukum juga harus akurat dan teliti dalam memeriksa siapa-siapa saja aktor intelektualnya yang terlibat secara langsung maupun secara tidak langsung dibalik perbuatan korupsinya Proyek di Pecah-Pecah sebesar 4,7 Milyar, pemecahan proyek membuat pengadaan barang/jasa menjadi tidak efisien adalah suatu Modus memgaburkan masalah dengan cara sopan dan santun itulah intelektual pemain Korupsi dia pintar berlagu Sontoloyo.

Awak Media Rajawali dan Media Cakrabuana Konfimasi Sabtu 21/12/19 pada Plt Kepala Dinas PU JUNI GULTOM lewat whatssap di katakannya,” Kirim saja photo proyek tersebut agar bisa kita sempurnakan,” timpalnya Kadis PUPR.

Hingga sampai saat ini Plt. Kepala Dinas PUPR dan PPK tidak bisa di konfirmasi, semua tertutup dan tertutup. Diharapkan Penegak Hukum di Pusat KPK, BPK RI, dan Kejagung sudi kiranya turun memeriksa pengadaan Proyek di Kobar P. Bun  Kalteng yang terindikasi ada penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Reporter Liputan :
 Iyan




IKLAN





Video




Comments

Popular Posts