Diduga Bangunan Warga Memakan Sempadan Sungai, BPN Sumenep Menjelaskan

Berita Korupsi

Sumenep Cakrabuana - Diduga pembangunan milik Ibu Saleh RT 01/02 desa gaddungan ke camatan batuan kabupaten sumenep, tepatnya di jalan trunojoyo lokasi bangunan yang strategis dan diduga tidak memiliki ijin mendirkan bangunan.

Diketahui, jelas sempadan sungai tersebut sudah bersertifikat yang dijelaskan oleh Ibu Saleh 08 Maret 2019 "Tanah yang di bangun gedung itu, rencananya saya untuk toko, ini tanah dari jaman dahulu sudah bersertifikat mas, kalau tidak percaya boleh di lihat dan di ukur", Jelasnya Ibu Saleh dan keluarga besarnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas PU Sumber Daya Air, Eri Susanto 08 Maret 2019 menjelaskan di lobi ruang tunggu tamu "Mas kalau tanah milik Ibu Saleh yang berbatasan dengan sempadan sungai itu sudah bersertifikat, sampeyan konfirmasi ke kantor BPN Sumenep saja", Ucap Eri.

Sementara penjelasannya dari Staf Bagian Ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep, Adi Senin 25 Maret 2019 "Kalau pengakuannya dari pemilik tanah yang berbatasan dengan sempadan sungai itu sudah bersertifikat, ya tinggal dilihat saja luas tanahnya, kalau memang  bersertifikat, mas kalau dari pihak BPN Sumenep yang pasti mintah ke  hadirannya dari Dinas Pengairan karena berbatasan dengan sempadan sungai", Jelas Adi diruang kerjanya.


Team V besok lanjutkan klarifikasi kepada Ibu Saleh, melanjutkan apa yang sudah di jelaskan dari pihak BPN Sumenep, agar lebih jelas, terjadinya polemik ditengah tengah masyarakat, dimana batas sempadan sungai yang sebenarnya.
Reporter Liputan :
Ridhawi

Comments

Popular Posts