Polsek Talango Berhasil Menangkap Preman Dan Sabu Sabu

Berita Kriminal

Sumenep,Cakrabuana News - Pada hari Jum'at tanggal 29 Maret 2019 sekira jam 14.45 Wib, Bripka Haryanto menerima telpon dari Saudara Asbu penduduk Desa Palasa Kec. Talango bahwa di Desa Palasa tepatnya di Dusun Galtek Desa Palasa ada orang melakukan pengrusakan dengan membawa senjata tajam.

Mengetahui hal itu ,langsung Ps. Kanit Reskrim Bripka Junaidi, S.H bersama 3 ( tiga ) orang lainnya Bripka Haryanto, Bripka Widha Indra P, dan Brigadir Ibnu langsung menuju ke TKP dan sesampainya di Dusun Galtek Desa Palasa benar dijumpai banyak warga yang berkerumunan untuk melakukan  penangkapan terhadap Tersangka HUBAIDI yang telah melakukan pengrusakan rumah dengan menggunakan sajam yang kebetulan rumah dirusak masih ada hubungan keluarga, kemudian petugas Polsek Talango yang di bantu warga sekitar melakukan pencarian di semak-semak tegal dan kemudian tersangka di temukan dengan membawa/ memegang senjata tajam berupa sebilah Arit dan Pisau kemudian Petugas Polsek Talango berhasil mengamankan tersangka dan BB.

Setelah berhasil diamankan kemudian petugas menggeledah saku baju tersangka lalu didapati satu kantong/ poket yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dan uang Rp. 400.000,- ( empat ratus ribu rupiah ) dengan rincian 3 lembar uang ratusan yang baru dan 2 lembar uang lima puluh ribu,kemudian tersangka langsung dibawa ke Kantor Polsek Talango untuk dilakukan  proses penyidikan lebih lanjut.

*BB yang disita*:
- sebilah Arit dengan panjang 40 cm gagang terbuat dari kayu.
- 1 buah pisau stenlis dengan panjang 30 cm
- 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu sabu.
- Uang tunai sebesar Rp. 400.000,-
- satu unit sepeda motor merk Honda supra.

*Pengetrapan pasal*:
Tersangka HUDAIBI,tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima Narkotika gol 1,atau tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Gol 1 sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 1 ayat 2 no 12 uu/Drt tahun 1951 tentang larangan membawa senjata tajam.

*Tindakan kepolisian yang dilakukan*
a. Membuat laporan Polisi
b. Mengamankan barang bukti
c. Mendatangi TKP
d. memeriksa saksi-saksi
e. Melakukan penyidikan lebih lanjut.

Perkembangan situasi akan kami laporkan pada kesempatan pertama.Team v Pemburu Fakta Rajawali siap mendapingi 7 * 24 jam bila di perlukan,akhirnya berita ini di muat apa adanya.
Liputan Redaksi :
Ali Sopyan

Comments

Popular Posts