Penagihan Pajak Oleh BPPKAD Sumenep Diduga Pungli BPK Dan APH Diminta Usut Tuntas
Berita Korupsi
Sumenep,Cakrabuana News - Dugaan kasus pungutan liar "PUNGLI" uang insentif jasa pungut pajak di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep, mengharap BPKP Provinsi Jawa Timur dan Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah kabupaten sumenep kembangkan dan usut dugaan dana pungli tersebut.
Pasalnya, Pengelola SPBU 5469401 jalan trunojoyo desa kolor kecamatan kota kabupaten sumenep, Arik menegaskan 28 Maret 2019 kepada Mr X, "Telah terjadi penagihan sebesar Rp 7 Juta per satu tahun yaitu Pajak Jembatan Pintu Keluar Masuk "JPKM" dari tahun 2010 - 2016, diluar ketentuan Pajak PBB, Air dan pajak Reklame", Ucap Arik.
Hal senada diutarakan pengelolah SPBU "Mas tapi dari tahun 2017 sampai sekarang tidak ada penagihan lagi kalau tanda bukinya ada mas tapi jangan sekarang ya, saya lagi banyak kerjaan", Pungkasnya Arik
Menanggapi Hal ini, Kabid Pendataan Penetapan dan Pengendalian BPPKAD Kabupaten Sumenep, R. Moh Ramadhan menegaskan 28 Maret 2019 "Kalau seingat saya penagihan diluar ketentuan sebesar Rp 7 Juta per satu tahun itu tidak ada, yang ada Pajak PBB, Air dan Pajak Reklame", Ucap Pak Endang.
Terjadinya polemik di tengah - tengah masyarakat untuk tidak berkepanjangan kami mengharap besar untuk dilaksanakan usut tuntas dugaan pungli tersebut, mencari kejelasan dan titik terang di ruang publik pemerintah kabupaten sumenep.
Akhirnya berita ini di muat apa adanya,bersambung ke edisi selanjutnya.
Reporter Liputan :
Ridhawi
Sumenep,Cakrabuana News - Dugaan kasus pungutan liar "PUNGLI" uang insentif jasa pungut pajak di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sumenep, mengharap BPKP Provinsi Jawa Timur dan Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah kabupaten sumenep kembangkan dan usut dugaan dana pungli tersebut.
Pasalnya, Pengelola SPBU 5469401 jalan trunojoyo desa kolor kecamatan kota kabupaten sumenep, Arik menegaskan 28 Maret 2019 kepada Mr X, "Telah terjadi penagihan sebesar Rp 7 Juta per satu tahun yaitu Pajak Jembatan Pintu Keluar Masuk "JPKM" dari tahun 2010 - 2016, diluar ketentuan Pajak PBB, Air dan pajak Reklame", Ucap Arik.
Hal senada diutarakan pengelolah SPBU "Mas tapi dari tahun 2017 sampai sekarang tidak ada penagihan lagi kalau tanda bukinya ada mas tapi jangan sekarang ya, saya lagi banyak kerjaan", Pungkasnya Arik
Menanggapi Hal ini, Kabid Pendataan Penetapan dan Pengendalian BPPKAD Kabupaten Sumenep, R. Moh Ramadhan menegaskan 28 Maret 2019 "Kalau seingat saya penagihan diluar ketentuan sebesar Rp 7 Juta per satu tahun itu tidak ada, yang ada Pajak PBB, Air dan Pajak Reklame", Ucap Pak Endang.
Terjadinya polemik di tengah - tengah masyarakat untuk tidak berkepanjangan kami mengharap besar untuk dilaksanakan usut tuntas dugaan pungli tersebut, mencari kejelasan dan titik terang di ruang publik pemerintah kabupaten sumenep.
Akhirnya berita ini di muat apa adanya,bersambung ke edisi selanjutnya.
Reporter Liputan :
Ridhawi
Comments
Post a Comment