Sempadan Sungai Di Kab Sumenep Terungkap, Diduga Dikuasai Oleh Warga
Berita Korupsi
Sumenep,Cakrabuananews - Lahan sempadan sungai merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari sungai, yang perlu dikelolah dengan baik oleh para pemangku kepentingan, menjaga dan mengembalikan fungsi sungai yang didalamnya termasuk fungsi sempadan.
Diduga ada permainan antara pemerintah dengan pemakai sempadan sungai, sehingga warga dapat menguasai untuk berdirinya bangunan gedung dengan bebas di atas lahan sempadan, yang berlokasi di jalan trunojoyo 01/02 desa gaddungan kecamatan batuan kabupaten sumenep.
Pemilik tanah yang berbatasan dengan sempadan sungai, Ibu Saleh, menyampaikan kepada Team V 08 Maret 2019 "Tanah yang dibangun gedung ini bukan sempadan sungai, tanah ini sudah bersertifikat mas, lagian kok baru sekarang terjadi suatu masalah apakah ada yang melapor, silahkan saja diukur tanah saya, dimana batas sempadan sungai yang sebenarnya", Ucapnya Ibu Saleh.
Kepala Desa Gaddungan, Kun menyampaikan "Sebelum saya jadi kepala desa tanah Ibu Saleh mimang sudah bersertifikat mas, kalau batas sempadan sungai saya tidak paham mas", Jelasnya Kun.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas PU Sumber Daya Air Sumenep, Eri Susanto menjelaskan kepada Team V 08 Maret 2019 di kantornya "Mas sampean konfirmasi ke Kantor BPN, karena tanah milik lbu Saleh sudah bersertifikat, kalau saya menggugatnya sempadan sungai tersebut dapat anggaran dari mana", Terangnya Eri.
Team V menerangkan, tanah Ibu Saleh yang berbatasan dengan sempadan sungai sebelum berdiri bangunan gedung, lahan yang disebut sempadan sungai itu di sewa oleh Ibu X ke dinas PU Sumber Daya Air untuk ditempati warung kopi, juga sama apa yang disampaikan dengan juru tagi dan beberapa saksi di lingkungan sekitar.
Reporter Liputan :
Ridhawi
Sumenep,Cakrabuananews - Lahan sempadan sungai merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari sungai, yang perlu dikelolah dengan baik oleh para pemangku kepentingan, menjaga dan mengembalikan fungsi sungai yang didalamnya termasuk fungsi sempadan.
Diduga ada permainan antara pemerintah dengan pemakai sempadan sungai, sehingga warga dapat menguasai untuk berdirinya bangunan gedung dengan bebas di atas lahan sempadan, yang berlokasi di jalan trunojoyo 01/02 desa gaddungan kecamatan batuan kabupaten sumenep.
Pemilik tanah yang berbatasan dengan sempadan sungai, Ibu Saleh, menyampaikan kepada Team V 08 Maret 2019 "Tanah yang dibangun gedung ini bukan sempadan sungai, tanah ini sudah bersertifikat mas, lagian kok baru sekarang terjadi suatu masalah apakah ada yang melapor, silahkan saja diukur tanah saya, dimana batas sempadan sungai yang sebenarnya", Ucapnya Ibu Saleh.
Kepala Desa Gaddungan, Kun menyampaikan "Sebelum saya jadi kepala desa tanah Ibu Saleh mimang sudah bersertifikat mas, kalau batas sempadan sungai saya tidak paham mas", Jelasnya Kun.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas PU Sumber Daya Air Sumenep, Eri Susanto menjelaskan kepada Team V 08 Maret 2019 di kantornya "Mas sampean konfirmasi ke Kantor BPN, karena tanah milik lbu Saleh sudah bersertifikat, kalau saya menggugatnya sempadan sungai tersebut dapat anggaran dari mana", Terangnya Eri.
Team V menerangkan, tanah Ibu Saleh yang berbatasan dengan sempadan sungai sebelum berdiri bangunan gedung, lahan yang disebut sempadan sungai itu di sewa oleh Ibu X ke dinas PU Sumber Daya Air untuk ditempati warung kopi, juga sama apa yang disampaikan dengan juru tagi dan beberapa saksi di lingkungan sekitar.
Reporter Liputan :
Ridhawi
Comments
Post a Comment