DISHUB SUMENEP DIDUGA TIDAK PUNYA NYALI REVISI KEGIATAN BONGKAR MUAT SEMEN DINAMIX MILIK PT. MJBB
Berita Peristiwa
Sumenep, Cakrabuana News :
Sudah jelas dan terang dasar hukumnya. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM : 96 Tahun : 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Manajemen Dan Rekayasa Lalu Lintas. Dinas Perhubungan (Dishub) Sumenep apakah punya nyali dan tutup sementara gudang bongkar muat Semen PT. MJBB di Kecamatan Lenteng.
Pasalnya. Pengelola Semen Dinamix di Desa Lenteng Timur Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep, Mr, tidak menanggapi dan mengindahkan imbauan dari media cakrabuana, padahal pihak pengelola mengharap kejelasan hal ini, dari media ini.
Terungkap disampaikan melalui WhatsApp. Pada tanggal 14 Desember 2019 pengelolah menyampaikan pesan kepada awak media ini "Kalau bapak memang itikat baik dari awal harusnya dijelaskan secara lisan maupun tulisan," ungkapnya Mr.
Tim Investigasi, media ini, Ried. Ried imbau PT. Makmur Jaya Berkat Bersama (MJBB), wajib dilakukan, Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Sudah dua kali diberitakan, Imbauan tersebut adalah.
Baca Juga :
https://mediacakrabuananews.blogspot.com/2019/12/tim-investigasi-menghimbau-pt-mjbb.html?m=1
1. PT. MJBB mengajukan surat permohonan Rekom kepada Kepala Dinas Perhubungan disertai Dokumen Andalalin.
2. Kabid Lalin menelaah surat permohonan Rekom, apabila memenuhi syarat maka diteruskan kepada Kepala Dinas, apabila tidak memenuhi syarat maka dikembalikan kepada Manrek.
3. Pemohon memaparkan proyek/kegiatan PT. MJBB di Desa Lenteng, apabila disetujui maka Kepala Dinas memerintahkan kepada Kabid Lalin untuk dibuatkan dokumen Rekom, apabila tidak disetujui maka dikembalikan kepada pemohon untuk di revisi.
Diketahui. Kegiatan PT. MJBB di Desa Lenteng diduga tidak kantongi Rekomondasi Andalalin dari Dishub Sumenep. Ried berharap Dishub Sumenep konsisten manajemen layanan Rekom, Sistem Pelayanan Andalalin dan berharap pula, kepada Tim Andalalin survey lokasi PT. MJBB di Desa Lenteng tetsebut.
Selain itu. Ried berharap, apakah ada sanksi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, apabila PT. MJBB, abaikan aturan - aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemetintah Daerah maupun Pemetintah Pusat.
Dikonfirmasi hal itu. Kasi Andalalin Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep, RP. Syarif Bustaman, S.sos.berjanji kepada media ini, diruang kerjanya, yang disaksikan oleh beberapa staf, "Terima kasih mas informasinya, baik mas saya akan survey lokasi bongkar muat Semen Dinamix itu di Desa Lenteng. itu," jelasnya RP. Syarif. Rabu (18/12/2019).
Reporter Liputan :
Ridhawi
Sumenep, Cakrabuana News :
Sudah jelas dan terang dasar hukumnya. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM : 96 Tahun : 2015 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Manajemen Dan Rekayasa Lalu Lintas. Dinas Perhubungan (Dishub) Sumenep apakah punya nyali dan tutup sementara gudang bongkar muat Semen PT. MJBB di Kecamatan Lenteng.
Pasalnya. Pengelola Semen Dinamix di Desa Lenteng Timur Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep, Mr, tidak menanggapi dan mengindahkan imbauan dari media cakrabuana, padahal pihak pengelola mengharap kejelasan hal ini, dari media ini.
Terungkap disampaikan melalui WhatsApp. Pada tanggal 14 Desember 2019 pengelolah menyampaikan pesan kepada awak media ini "Kalau bapak memang itikat baik dari awal harusnya dijelaskan secara lisan maupun tulisan," ungkapnya Mr.
Tim Investigasi, media ini, Ried. Ried imbau PT. Makmur Jaya Berkat Bersama (MJBB), wajib dilakukan, Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Sudah dua kali diberitakan, Imbauan tersebut adalah.
Baca Juga :
https://mediacakrabuananews.blogspot.com/2019/12/tim-investigasi-menghimbau-pt-mjbb.html?m=1
1. PT. MJBB mengajukan surat permohonan Rekom kepada Kepala Dinas Perhubungan disertai Dokumen Andalalin.
2. Kabid Lalin menelaah surat permohonan Rekom, apabila memenuhi syarat maka diteruskan kepada Kepala Dinas, apabila tidak memenuhi syarat maka dikembalikan kepada Manrek.
3. Pemohon memaparkan proyek/kegiatan PT. MJBB di Desa Lenteng, apabila disetujui maka Kepala Dinas memerintahkan kepada Kabid Lalin untuk dibuatkan dokumen Rekom, apabila tidak disetujui maka dikembalikan kepada pemohon untuk di revisi.
Diketahui. Kegiatan PT. MJBB di Desa Lenteng diduga tidak kantongi Rekomondasi Andalalin dari Dishub Sumenep. Ried berharap Dishub Sumenep konsisten manajemen layanan Rekom, Sistem Pelayanan Andalalin dan berharap pula, kepada Tim Andalalin survey lokasi PT. MJBB di Desa Lenteng tetsebut.
Selain itu. Ried berharap, apakah ada sanksi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, apabila PT. MJBB, abaikan aturan - aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemetintah Daerah maupun Pemetintah Pusat.
Dikonfirmasi hal itu. Kasi Andalalin Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep, RP. Syarif Bustaman, S.sos.berjanji kepada media ini, diruang kerjanya, yang disaksikan oleh beberapa staf, "Terima kasih mas informasinya, baik mas saya akan survey lokasi bongkar muat Semen Dinamix itu di Desa Lenteng. itu," jelasnya RP. Syarif. Rabu (18/12/2019).
Reporter Liputan :
Ridhawi
Video
Comments
Post a Comment