Kajati Didesak Turun Ke purwakarta Tanah Bengkok Desa BungurSari Diduga Diperjual Belikan.

Berita Peristiwa

Purwakarta,Cakrabuana News :

Tanah bengkok kerap menjadi perdebatan oleh warga desa dan cenderung diperebutkan.

Status tanah bengkok telah diatur sedemikian rupa oleh peraturan pemerintah maupun setempat.

Sebagai warga negara yang taat peraturan, sudah sepatutnya tanah bengkok digunakan bersama…Atau ...jika Anda merupakan seorang pejabat desa, maka pergunakanlah secara adil…Agar manfaat yang didapat bisa dipakai bersama-sama.

Sementara itu, Pasal 1 angka 10 Permendagri 4/2007 menuliskan bahwa :

“Tanah Desa adalah barang milik desa berupa tanah bengkok, kuburan, dan titisara.”

Jadi, ia merupakan salah satu tanah desa yang merupakan barang milik desa.

Sebaliknya,Desa Bungursari Kecamatan Bungursari dari memilih tanah bengkok kurang lebih 4000 . Sejak adanya pembangunan Hotel bertingkat lokasi tanah bengkok hilang di duga keras sudah di perjual belikan oleh gerombolan sendikat mafia tanah .

Ironisnya pihak kepala desa bungkam alias mandul . Sehingga pihak Kajati Jawa barat dapat segera turun ke Purwakarta dan  mengusut tuntas hilangnya tanah bengkok.

Hal tersebut ,Desa BungurSari. Dari keterangan salah satu setiap Desa Bungursari dari Tanah bengkok tersebut dipakai oleh hotel Harper.

Selain itu, kami sebagai pegawai desa BungurSari. Tidak mengetahuinya status tanah tersebut. Siapa yang menjualnya dan d irislah kemana.

Kami masyarakat Bungursari Minta ,Kajati Segera Turun Ke purwakarta mengenai, Tanah Bengkok Desa BungurSari  Diduga Diperjual Belikan. kurang lebih 4000 . Sejak adanya pembangunan Hotel bertingkat lokasi tanah bengkok hilang, lanjutnya,diduga keras sudah di perjual belikan oleh gerombolan sendikat mafia tanah .

Ironisnya pihak kepala desa bungkam alias mandul . Sehingga pihak Kajati Jawa barat dapat segera turun ke Purwakarta dan  mengusut tuntas hilangnya tanah bengkok. Desa BungurSari.

Menurut keterangan salah satu setiap Desa Bungursari dari Tanah bengkok tersebut dipakai oleh hotel Harper.

Namun, kami sebagai pegawai desa Bungur Sari. Tidak mengetahuinya status tanah tersebut. Siapa yg menjualnya dan dirislah kemana. Kami gelap dan tidak jelas ucap nara sumber tidak mau di sebutkan namanya.

Menurut,Ali Sopyan DPP IWO INDONESIA dengan tegas mengatakan,Jika lahan dipakai untuk hal yang tidak-tidak, maka siap-siap dengan hukumannya…

Larangan memperjualbelikan tanah ini, telah ditegaskan dalam Pasal 15 Permendagri 4/2007 yang berbunyi:

(1) Kekayaan Desa yang berupa tanah Desa tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan umum.

(2) Pelepasan hak kepemilikan tanah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat ganti rugi sesuai harga yang menguntungkan desa dengan memperhatikan harga pasar dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

(3)  Penggantian ganti rugi berupa uang harus digunakan untuk membeli tanah lain yang lebih baik dan berlokasi di Desa setempat.

(4)  Pelepasan hak kepemilikan tanah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

(5)  Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan setelah mendapat persetujuan BPD dan mendapat ijin tertulis dari Bupati/Walikota dan Gubernur.

Akhirnya berita ini di muat apaadanya,bersambung ke edisi selanjutnya

Reporter Liputan :
Redaksi


Video








Comments

Popular Posts