Kali Cigelam Hilang Desa Bungursari,Diduga di Sulap Pengusaha
Berita Peristiwa
Purwakarta,Cakrabuana News :
sungai sebagai sumber air sangat penting fungsinya dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat dan meningkatkan pembangunan nasional, dengan hal tersebut, sebagai pelaksanaan ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, dalam rangka pemanfaatan dan pelestarian sungai /Kali dipandang perlu melakukan pengaturan mengenai sungai yang meliputi perlindungan, pengembangan, penggunaan dan pengendalian sungai dengan Peraturan Pemerintah; mengenai hal tersebut berbunyi:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3046);
4. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3225),
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3409);
Namun sebaliknya ,Kampung Awi Mekar dulu mempunyai Kali Cigelam di Desa BungurSari yang kini Hilang . .
Selain itu,Warga kampung Awi mekar desa. Bungursari mendesak DPRD. Purwakarta. Secepatnya. bertindak.
Pasalnya kali alam kurang lebih lebar 7 panjang 3000 m. di ufuk oleh pihak pengembang perumahan .
Sehingga,Warga desa Bungursari mempertanyakan ganti rugi kali Cigelam siapa yang menerimanya itu pun kalau ada ganti ruginya.
Namun,Jika tidak ada ganti rugi kali Cigelam perumahan tersebut sudah merusak dan menyerobot aset negara.
Diminta DPRD dan pihak polres atau Kajari Purwakarta . Dapat mengusut hilangnya kali Cigelam menurut, sejumlah toko warga kampung awi mekar kali Cigelam sangat dibutuhkan oleh para warga Desa bungur sari sektor akan satu satunya kali yang dapat untuk resapan air.
Lanjutnya,dengan Tegas sejumlah tokoh masyarakat desa Bungursari.selain itu, Diduga dana ganti rugi sudah di ambil oleh gerombolan mafia tanah hal tersebut terlihat dari pihak Aparat Desa diam dan bungkam sejak kali Cigelam di uruk tidak ada tindakan.wajar jika kami sebagai warga Kampung Awi mekar bertanya tanya.
Sementara,Ali Sopyan Waketum DPP IWO INDONESIA mengatakan dengan tegas pemerintahan sudah jelas dan mengeluarkan undang undangnya,kok pengusaha berani merubah kali/sungai sampai hilang.ucapnya
Pasal 33
Dipidana berdasarkan ketentuan Pasal 15 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 dan peraturan perundang-undangan lainnya:
a. barangsiapa untuk keperluan usahanya hanya melakukan pembangunan bangunan sungai tanpa ijin sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (3);
b. barangsiapa melakukan pengusahaan sungai dan bangunan sungai tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3);
c. barangsiapa mengubah aliran sungai, mendirikan,mengubah atau membongkar bangunan-bangunan di dalam atau melintas sungai, mengambil dan menggunakan air sungai untuk keperluan usahanya yang bersifat komersil tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 27;
d. barangsiapa membuang benda-benda/bahan-bahan padat dan/atau cair ataupun berupa limbah ke dalam maupun di sekitar sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
Akhirnya berita ini di muat apaadanya,bersambung ke edisi selanjutnya
Reporter Liputan :
Redaksi
Purwakarta,Cakrabuana News :
sungai sebagai sumber air sangat penting fungsinya dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat dan meningkatkan pembangunan nasional, dengan hal tersebut, sebagai pelaksanaan ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, dalam rangka pemanfaatan dan pelestarian sungai /Kali dipandang perlu melakukan pengaturan mengenai sungai yang meliputi perlindungan, pengembangan, penggunaan dan pengendalian sungai dengan Peraturan Pemerintah; mengenai hal tersebut berbunyi:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3046);
4. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3225),
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3409);
Namun sebaliknya ,Kampung Awi Mekar dulu mempunyai Kali Cigelam di Desa BungurSari yang kini Hilang . .
Selain itu,Warga kampung Awi mekar desa. Bungursari mendesak DPRD. Purwakarta. Secepatnya. bertindak.
Pasalnya kali alam kurang lebih lebar 7 panjang 3000 m. di ufuk oleh pihak pengembang perumahan .
Sehingga,Warga desa Bungursari mempertanyakan ganti rugi kali Cigelam siapa yang menerimanya itu pun kalau ada ganti ruginya.
Namun,Jika tidak ada ganti rugi kali Cigelam perumahan tersebut sudah merusak dan menyerobot aset negara.
Diminta DPRD dan pihak polres atau Kajari Purwakarta . Dapat mengusut hilangnya kali Cigelam menurut, sejumlah toko warga kampung awi mekar kali Cigelam sangat dibutuhkan oleh para warga Desa bungur sari sektor akan satu satunya kali yang dapat untuk resapan air.
Lanjutnya,dengan Tegas sejumlah tokoh masyarakat desa Bungursari.selain itu, Diduga dana ganti rugi sudah di ambil oleh gerombolan mafia tanah hal tersebut terlihat dari pihak Aparat Desa diam dan bungkam sejak kali Cigelam di uruk tidak ada tindakan.wajar jika kami sebagai warga Kampung Awi mekar bertanya tanya.
Sementara,Ali Sopyan Waketum DPP IWO INDONESIA mengatakan dengan tegas pemerintahan sudah jelas dan mengeluarkan undang undangnya,kok pengusaha berani merubah kali/sungai sampai hilang.ucapnya
Pasal 33
Dipidana berdasarkan ketentuan Pasal 15 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 dan peraturan perundang-undangan lainnya:
a. barangsiapa untuk keperluan usahanya hanya melakukan pembangunan bangunan sungai tanpa ijin sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (3);
b. barangsiapa melakukan pengusahaan sungai dan bangunan sungai tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3);
c. barangsiapa mengubah aliran sungai, mendirikan,mengubah atau membongkar bangunan-bangunan di dalam atau melintas sungai, mengambil dan menggunakan air sungai untuk keperluan usahanya yang bersifat komersil tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 27;
d. barangsiapa membuang benda-benda/bahan-bahan padat dan/atau cair ataupun berupa limbah ke dalam maupun di sekitar sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
Akhirnya berita ini di muat apaadanya,bersambung ke edisi selanjutnya
Reporter Liputan :
Redaksi
Video
ReplyDeleteagen365 agen jud! online terpecaya dan teraman di indonesia :)
WA : +85587781483