Diminta pihak Kapolda dan Kajati Segera turun ke wilayah Desa Bungursari Untuk Usut Tuntas Tanah Bengkok

Berita Peristiwa

Purwakarta,Cakrabuana News :

Masyarakat Bungursari saat ini sangat mempertanyakan tanah bengkok yang saat ini sudah di rislah oleh pihak pengusaha.

Namun,di balik itu sedang kisruhnya di desa bungursari kecamatan bungursari kabupaten purwakarta.

Saat awak media Cakrabuana beserta media Rajawali News.net konfirmasi terhadap sekdes yang memegang dua sertifikat tanah bengkok.

Selain itu,Sekdes mengatakan,Risalah 3946 Meter tanah bengkok dengan nilai miliaran rupiah.hal tersebut,sertifikat dulu dan cukup dengan Perdes yang sudah di keluarkan pada tahun 2012,dari bupati,karena dulu belum ada perdes di tahun 2005.ucap sekdes.

Tanah bengkok tersebut sudah di tukar guling oleh pihak pengusaha di tahun 2005 makanya sudah keluar dua sertifikat.pada saat itu,oleh pengusaha bernama juhati dari anak mantan bupati kabupaten bekasi H.yasin ujar sekdes.

Lahan bengkok tersebut di belakang Hotel Harper karena untuk jalan untuk umum tidak ada,kata sekdes.lanjutnya,kalau untuk terjadinya Rislah saya kurang tau apakah DPRD mengetahui apa tidak saya kurang paham,karena itu kewenangan kades lama.

Baca Juga :
https://mediacakrabuananews.blogspot.com/2019/12/kajati-didesak-turun-ke-purwakarta.html?m=1

Selain itu,Kisruhnya tanah bengkok di desa Bungursari kecamatan Bungursari kabupaten Purwakarta kamis 19/12/19. Sekdes  Sahdi yang didampingi  ketika  dikonfirmasi oleh awak Media Rajawali news.net dan Media Cakrabuana Dengan tegas mengatakan rislah tanah bengkok hanya ada perdes Tahun 2012.

Diminta pihak Kapolda dan Kajati Segera turun ke wilayah Desa Bungursari Kecamatan Bungursari yang diduga ada permainan tanah bengkok untuk usut tuntas perihal tersebut.


1.      Pengaturan mengenai tanah bengkok dapat ditemui dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa (“Permendagri 4/2007”). Pada Pasal 1 angka 10 Permendagri 4/2007 disebutkan bahwa “Tanah Desa adalah barang milik desa berupa tanah bengkok, kuburan, dan titisara.” Jadi, tanah bengkok merupakan salah satu Tanah Desa. Tanah kas desa adalah kekayaan desa dan menjadi milik desa (lihat Pasal 2 ayat [1] jo Pasal 3 ayat [1] Permendagri 4/2007).



Dasar pengaturan tanah bengkok adalah Permendagri yang merupakan suatu Peraturan Menteri, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri. Peraturan Menteri menurut Penjelasan Pasal 8 ayat (1) UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, adalah peraturan yang ditetapkan oleh menteri berdasarkan materi muatan dalam rangka penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan.



2.      Kami tidak dapat menilai apakah pengaturan mengenai tanah bengkok dalam Permendagri 4/2007 tersebut aspiratif atau tidak. Namun, Permendagri 4/2007 telah mengatur rambu-rambu untuk mencegah penyalahgunaan tanah bengkok. Dalam Pasal 15 Permendagri 4/2007 diatur sebagai berikut:



(1)      Kekayaan Desa yang berupa tanah Desa tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan umum.

(2)      Pelepasan hak kepemilikan tanah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat ganti rugi sesuai harga yang menguntungkan desa dengan memperhatikan harga pasar dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

(3)      Penggantian ganti rugi berupa uang harus digunakan untuk membeli tanah lain yang lebih baik dan berlokasi di Desa setempat.

(4)      Pelepasan hak kepemilikan tanah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

(5)      Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan setelah mendapat persetujuan BPD dan mendapat ijin tertulis dari Bupati/Walikota dan Gubernur.

       

 tanah bengkok untuk kepentingan pribadi merupakan suatu pelanggaran hukum. Jadi, menurut hemat kami, praktik jual beli tanah bengkok untuk kepentingan pribadi aparatur desa bukan karena pengaturan Permendagri 4/2007 yang tidak aspiratif. Tapi hal ini lebih disebabkan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan peraturan tersebut.

 Dasar hukum:

1.      Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;

2.      Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa.


Yang mana dalam hal ini membuat masyarakat marah sehingga protes dan menduduki tanah tersebut. Hal ini telah melanggar aturan apa/kebijakan yang tidak memihak rakyat. Selain itu kami juga minta UU/PP yang terkait dengannya.

Reporter Liputan :
Redaksi


Video








Comments

  1. ayo daftarkan diri anda di 4g3n365*c0m :D
    WA : +85587781483

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular Posts