H Solihin Kades Gurudug Arogan Terhadap Wartawan Berjiwa Preman.
Berita Peristiwa
Purwakarta,Cakrabuana News :
Prilaku kasar dan arogan terhadap wartawan oleh oknum pejabat pemerintahan kembali terjadi, kali ini menimpa salah seorang wartawan yang tengah melakukan tugas investigasi terkait pemberitaan Dana Desa ,di Desa Gurudug Kecamatan Pondok Salam, Kabupaten Purwakarta pada Jum'at 20/12/19
Kejadian berawal ketika sekira pukul 10.30 Wib, wartawan Kabupaten Purwakarta,Namun,watawan hendak menyikapi tentang konfirmasi alokasi Dana Desa Tahap III di wilayah tersebut.
Hal itu dilakukan terkait banyaknya laporan dari masyarakat dengan adanya kejanggalan pada proyek yang sedang berjalan di desa Gurudug yang beralokasi Rt 01 dusun 01,yang saat ini sedang di laksanakan proyek tersebut dengan anggaran dana desa tahap III.
Ironisnya,H Solihin kades Gurudug saat di konfirmasi mengenai proyek yang sedang berjalan,kades H Solihin,langsung menca menca terhadap gabungan awak media dengan gaya preman,namun ,H.Solihin dengan gaya Arogonnya sambil mengusir awak media dan mengancamnya tersebut.lanjutnya,silahkan anda cek sendiri ke lapangan dan lihat aja di sana berapa anggarannya kata kades berjiwa preman ini sambil mengancam terhadap gabungan awak media.
Namun,gabungan awak media langsung kroscek ke lapangan,saat di konfirmasi terhadap pekerja,saya kurang tau tentang anggarannya,kami di sini hanya pekerja aja.yang saat itu mengangkut batu sirtu.
Dalam monitoring awak media ini yang diduga tidak sesuai dengan spek.alias asal asalan,dugaan kuat adanya tindak pidana korupsi di desa geruduk
selaku kepala desa dia tidak mencerminkan sikap sebagai seorang pejabat pemerintahan. Dan di dalam video itu sangat jelas melanggar Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers,”
Ridho Ketua DPD IWO INDONESIA Purwakarta mengatakan dengan tegas,“Sesuai dengan pasal 18 ayat 1 Undang-undang Pers No. 40 tahun 1999 dijelaskan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, menyampaikan gagasan dan informasi, terkena sanksi ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah),” jelas Ridho
Akhirnya berita ini di muat apaadanya,bersambung ke edisi selanjutnya.
Reporter Liputan :
Team
Purwakarta,Cakrabuana News :
Prilaku kasar dan arogan terhadap wartawan oleh oknum pejabat pemerintahan kembali terjadi, kali ini menimpa salah seorang wartawan yang tengah melakukan tugas investigasi terkait pemberitaan Dana Desa ,di Desa Gurudug Kecamatan Pondok Salam, Kabupaten Purwakarta pada Jum'at 20/12/19
Kejadian berawal ketika sekira pukul 10.30 Wib, wartawan Kabupaten Purwakarta,Namun,watawan hendak menyikapi tentang konfirmasi alokasi Dana Desa Tahap III di wilayah tersebut.
Hal itu dilakukan terkait banyaknya laporan dari masyarakat dengan adanya kejanggalan pada proyek yang sedang berjalan di desa Gurudug yang beralokasi Rt 01 dusun 01,yang saat ini sedang di laksanakan proyek tersebut dengan anggaran dana desa tahap III.
Ironisnya,H Solihin kades Gurudug saat di konfirmasi mengenai proyek yang sedang berjalan,kades H Solihin,langsung menca menca terhadap gabungan awak media dengan gaya preman,namun ,H.Solihin dengan gaya Arogonnya sambil mengusir awak media dan mengancamnya tersebut.lanjutnya,silahkan anda cek sendiri ke lapangan dan lihat aja di sana berapa anggarannya kata kades berjiwa preman ini sambil mengancam terhadap gabungan awak media.
Namun,gabungan awak media langsung kroscek ke lapangan,saat di konfirmasi terhadap pekerja,saya kurang tau tentang anggarannya,kami di sini hanya pekerja aja.yang saat itu mengangkut batu sirtu.
Dalam monitoring awak media ini yang diduga tidak sesuai dengan spek.alias asal asalan,dugaan kuat adanya tindak pidana korupsi di desa geruduk
selaku kepala desa dia tidak mencerminkan sikap sebagai seorang pejabat pemerintahan. Dan di dalam video itu sangat jelas melanggar Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers,”
Ridho Ketua DPD IWO INDONESIA Purwakarta mengatakan dengan tegas,“Sesuai dengan pasal 18 ayat 1 Undang-undang Pers No. 40 tahun 1999 dijelaskan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, menyampaikan gagasan dan informasi, terkena sanksi ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah),” jelas Ridho
Akhirnya berita ini di muat apaadanya,bersambung ke edisi selanjutnya.
Reporter Liputan :
Team
Video
cuma di sini agen jud! online dengan proses yang sangat cepat :)
ReplyDeleteayo segera daftarkan diri anda di agen365 :)
WA : +85587781483