Dua Pejabat Rampok Anggaran Pembangunan Gedung Dinkes Sumenep
Berita Peristiwa
Sumenep, Cakrabuana News :
Polemik adalah mengapa proses hukum bagi dua tersangka cendrung tidak berjalan dan terkesan begitu ditetapkan dibiarkan begitu saja tampa proses hukum yang jelas.
Menurut Tim Investigasi, Media Pelopor, Ried, Fenomena ini, tindakan pendiaman dan berlarut - larutnya proses hukum, ditetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi gedung Dinkes Sumenep, tentu akan merusak tatanan penegakan hukum pidana.
"Maaf ya mas, kami tidak intervensi penyidik dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi tersebut," katanya kepada media cakrabuana dan rajawali. Rabu (18/12/2019).
Mengingat. Menurut Pasal 1 Butir 14 KUHAP yang dikatakan tersangka adalah seseorang yang perbuatannya atau keadaanya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.selain itu,diduga Dua Pejabat Rampok Anggaran Pembangunan Gedung Dinkes Sumenep
Menimbang. Seseorang untuk di tetapkan sebagai tersangka minimal telah terpenuhinya dua alat bukti yang sah dan menyakinkan.
Baca Juga :
https://sumenep-mediacakrabuananews.blogspot.com/2019/11/bupati-sumenep-dan-dirut-bungkam-kapal.html?m=1
Bahkan menurutnya. Sambung Ried, penetapan dua tersangka merupakan konsikuensi logis untuk mencari kebenaran terhadap fakta dan data yang telah ditemukan oleh penyidik (Pidkor Polres Sumenep, red).
"Karena pada dasarnya masyarakat menduga bahwa orang yang telah mendapat prediket tersangka pasti orang yang sangat bersalah dan harus dihukum," terangnya pula menjelaskan.
"Urgensinya adalah untuk memberikan legalitas seseorang tersangka terhadap dua tersangka, sehingga kasus dugaan korupsi tidak di gantung (dipeti-eskan)," ungkapnya.
Tidak hanya itu. Ried berharap, "Berdasarkan hak hukum yang diberikan kepada dua tersangka begitu besar, maka seyogyanya kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Dinkes Sumenep dua orang ditetapkan tersangka untuk langsung proses dan diadili," pungkasnya Ried.
Sampai berita ini tayang belum ada komentar dari Kasubag Humas Polres Sumenep, konfirmasi melalui WhatsApp pada tanggal 1 Desember 2019 dan 18 Desember 2019.
Reporter Liputan :
Ridhawi
Sumenep, Cakrabuana News :
Polemik adalah mengapa proses hukum bagi dua tersangka cendrung tidak berjalan dan terkesan begitu ditetapkan dibiarkan begitu saja tampa proses hukum yang jelas.
Menurut Tim Investigasi, Media Pelopor, Ried, Fenomena ini, tindakan pendiaman dan berlarut - larutnya proses hukum, ditetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi gedung Dinkes Sumenep, tentu akan merusak tatanan penegakan hukum pidana.
"Maaf ya mas, kami tidak intervensi penyidik dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi tersebut," katanya kepada media cakrabuana dan rajawali. Rabu (18/12/2019).
Mengingat. Menurut Pasal 1 Butir 14 KUHAP yang dikatakan tersangka adalah seseorang yang perbuatannya atau keadaanya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.selain itu,diduga Dua Pejabat Rampok Anggaran Pembangunan Gedung Dinkes Sumenep
Menimbang. Seseorang untuk di tetapkan sebagai tersangka minimal telah terpenuhinya dua alat bukti yang sah dan menyakinkan.
Baca Juga :
https://sumenep-mediacakrabuananews.blogspot.com/2019/11/bupati-sumenep-dan-dirut-bungkam-kapal.html?m=1
Bahkan menurutnya. Sambung Ried, penetapan dua tersangka merupakan konsikuensi logis untuk mencari kebenaran terhadap fakta dan data yang telah ditemukan oleh penyidik (Pidkor Polres Sumenep, red).
"Karena pada dasarnya masyarakat menduga bahwa orang yang telah mendapat prediket tersangka pasti orang yang sangat bersalah dan harus dihukum," terangnya pula menjelaskan.
"Urgensinya adalah untuk memberikan legalitas seseorang tersangka terhadap dua tersangka, sehingga kasus dugaan korupsi tidak di gantung (dipeti-eskan)," ungkapnya.
Tidak hanya itu. Ried berharap, "Berdasarkan hak hukum yang diberikan kepada dua tersangka begitu besar, maka seyogyanya kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Dinkes Sumenep dua orang ditetapkan tersangka untuk langsung proses dan diadili," pungkasnya Ried.
Sampai berita ini tayang belum ada komentar dari Kasubag Humas Polres Sumenep, konfirmasi melalui WhatsApp pada tanggal 1 Desember 2019 dan 18 Desember 2019.
Reporter Liputan :
Ridhawi
Video
Comments
Post a Comment