PANITIA PILKADES KANGAYAN SUMENEP LALAI VERIFIKASI IJAZAH MILIK ARSAN
Berita Peristiwa
Sumenep, Cakrabuana News :
Tidak Konsisten dan Tegas. Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Kangayan, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, lalai dikenakan sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran dalam verifikasi ijazah milik cakades, Arsan (Petahana).
Memukau. Hasil Pilkades Kecamatan Kangayan Desa Kangayan, Arsan (Petahana). Sudah diberitakan sebelumnya dengan media ini, "Tomas Melapor Dugaan Ijazah Palsu Nodai Dunia Pendidikan". Pada Tanggal 09 Agustus 2019, terjadi pelaporan atau pengaduan ke Polsek Kangayan, oleh enam Tokoh Masyarakat.
Pelaporan tersebut atas, Arsan telah menggunakan, memiliki dan menguasai hak ijazah dugaan palsu, yaitu Ijazah MTs. Nurul Islam atau Ijazah Paket B, dengan penjelasan.
1. Pilkades periode tahun lalu Arsan menggunakan Ijazah MTs. Nurul Islam Sepangkur Besar Sapeken, Nomor Induk : 0480 di terbitkan di, Sumenep, 26 Juni 2006 oleh Kepala Madrasah, ABD SIAM, S.Ag.M.Pd.
2. Pilkades serentak tahun 2019, Arsan menggunakan Ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket B, Nomor Induk Siswa : 740 di terbitkan di Sumenep, 29 Mei 2019 oleh Ketua, Halim Ridwan, M.Pd. Ijazah ini setara dengan Ijazah milik Arsan sebelumnya (MTs. Nurul Islam).
Menanggapi permasalahan di atas. Ketua Panitia Pilkades serentak tahun 2019, Ahnan, Ahnan menjelaskan kepada media ini melalui sambungan selulernya, "Menurut saya ijazah milik Arsan (Paket B, red) yang sudah di legalisir itu, sah di versi saya, dan tidak langgar Perbub," terangnya Ahnan, Sabtu (21/12/2019).
Baca Juga :
https://mediacakrabuananews.blogspot.com/2019/12/arsan-cakades-kangayan-sumenep-diduga.html?m=1
Ketegasan, Kepala DPMD Sumenep, Moh Ramli, mengatakan, "Laporkan saja itu mas, apabila temuannya seperti itu," jelasnya beliau. Konfirmasi di lantai dua Kantor Bupati. Senin (16/12/2019).
Selaku pemangku kebijakan, Bupati Sumenep, belum bisa di konfirmasi, beliau tidak ada diruangan kerjanya.
Menimbang dengan rasa adil dan bijak, agar tidak menimbulkan konflik Desa Kangayan, apakah bisa di lantik atas dugaan Ijazah palsu milik Arsan ?????.
Reporter Liputan :
Ridhawi
Sumenep, Cakrabuana News :
Tidak Konsisten dan Tegas. Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Kangayan, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, lalai dikenakan sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran dalam verifikasi ijazah milik cakades, Arsan (Petahana).
Memukau. Hasil Pilkades Kecamatan Kangayan Desa Kangayan, Arsan (Petahana). Sudah diberitakan sebelumnya dengan media ini, "Tomas Melapor Dugaan Ijazah Palsu Nodai Dunia Pendidikan". Pada Tanggal 09 Agustus 2019, terjadi pelaporan atau pengaduan ke Polsek Kangayan, oleh enam Tokoh Masyarakat.
Pelaporan tersebut atas, Arsan telah menggunakan, memiliki dan menguasai hak ijazah dugaan palsu, yaitu Ijazah MTs. Nurul Islam atau Ijazah Paket B, dengan penjelasan.
1. Pilkades periode tahun lalu Arsan menggunakan Ijazah MTs. Nurul Islam Sepangkur Besar Sapeken, Nomor Induk : 0480 di terbitkan di, Sumenep, 26 Juni 2006 oleh Kepala Madrasah, ABD SIAM, S.Ag.M.Pd.
2. Pilkades serentak tahun 2019, Arsan menggunakan Ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket B, Nomor Induk Siswa : 740 di terbitkan di Sumenep, 29 Mei 2019 oleh Ketua, Halim Ridwan, M.Pd. Ijazah ini setara dengan Ijazah milik Arsan sebelumnya (MTs. Nurul Islam).
Menanggapi permasalahan di atas. Ketua Panitia Pilkades serentak tahun 2019, Ahnan, Ahnan menjelaskan kepada media ini melalui sambungan selulernya, "Menurut saya ijazah milik Arsan (Paket B, red) yang sudah di legalisir itu, sah di versi saya, dan tidak langgar Perbub," terangnya Ahnan, Sabtu (21/12/2019).
Baca Juga :
https://mediacakrabuananews.blogspot.com/2019/12/arsan-cakades-kangayan-sumenep-diduga.html?m=1
Ketegasan, Kepala DPMD Sumenep, Moh Ramli, mengatakan, "Laporkan saja itu mas, apabila temuannya seperti itu," jelasnya beliau. Konfirmasi di lantai dua Kantor Bupati. Senin (16/12/2019).
Selaku pemangku kebijakan, Bupati Sumenep, belum bisa di konfirmasi, beliau tidak ada diruangan kerjanya.
Menimbang dengan rasa adil dan bijak, agar tidak menimbulkan konflik Desa Kangayan, apakah bisa di lantik atas dugaan Ijazah palsu milik Arsan ?????.
Reporter Liputan :
Ridhawi
Video
Comments
Post a Comment