H SOLIHIN KADES GURUDUG MENCA MENCA KE WARTAWAN," TIDAK MAU MENJELASKAN ALOKASI DD TAHAP III

Berita Peristiwa

Purwakarta,Cakrabuana News :

Jabatan kepala Desa adalah amanah dari Masyarakat yaitu di pilih langsung oleh MasyarÄ·at, dengan harapan siapapun yang mereka pilih Dia lah yang di anggap mampu memenuhi kebutuhan mereka dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara.


Namun,Untuk itu Kepala desa (Kades) Harus mencerminkan Pelayan Masyarakat karena Dia di pilih dan di gaji oleh Masyarakat juga,Sikap Arogan dan tidak mencerminkan perilaku Kades,Seperti halnya yang di lakukan Kades Gurudug Kecamatan Pondok Salam Kabupaten Purwakarta,Saat Salah seorang Awak media menjalankan tugas Jurnalisnya di Desa tersebut, Terkait Alokasi Dana Desa (DD) yang mengundang banyak Pertanyaan Alias di duga tidak Transparan.



 Hal ini di kuatkan dengan banyaknya keluhan maupun laporan dari masyarakat yang tidak mau disebut Namanya, seperti halnya Proyek DD terment III yang sedang berlangsung sekarang di Rt 01 dusun 01.

Baca Juga :
https://mediacakrabuananews.blogspot.com/2019/12/h-solihin-kades-gerudug-arogan-terhadap.html?m=1

Ironisnya,H Solihin kades Gurudug saat di konfirmasi mengenai proyek yang sedang berjalan,kades H Solihin,langsung menca menca terhadap gabungan awak media dengan gaya preman,namun ,H.Solihin dengan gaya Arogonnya sambil mengusir awak media dan mengancamnya tersebut.

Lanjutnya,silahkan anda cek sendiri ke lapangan dan lihat aja di sana berapa anggarannya kata kades berjiwa preman ini sambil mengancam terhadap gabungan awak media.

Namun,gabungan awak media langsung kroscek ke lapangan,saat di konfirmasi terhadap pekerja,saya kurang tau tentang anggarannya,kami di sini hanya pekerja aja.yang saat itu mengangkut batu sirtu.

Dalam monitoring awak media ini yang diduga tidak sesuai dengan spek.alias asal asalan,dugaan kuat adanya tindak pidana korupsi di desa guruduk

selaku kepala desa ,Sekaligus sebagai penanggungjawab anggaran harusnya dia menjelaskan dengan transparan terhadap para Awak media bukan sebaliknya seperti yang di Arsipkan Awak media di Vide, sangat jelas melanggar Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers,”

Ridho Ketua DPD IWO INDONESIA Purwakarta mengatakan dengan tegas,“Sesuai dengan pasal 18 ayat 1 Undang-undang Pers No. 40 tahun 1999 dijelaskan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, menyampaikan gagasan dan informasi, terkena sanksi ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah),” Tegas Ridho  IWO Indonesia ".

Pihak Dinas Inspektorat dan BPMD, (Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Kabupaten Purwakarta belum berhasil di Konfirmasi”.

Reporter Liputan :
Taslim/Ridho


Video








Comments

Post a Comment

Popular Posts